
Makassar, MandarPos.com – Ambo Esa, SH, MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Kamis, 13 Agustus 2026.
Gelar doktor tersebut diraih setelah Ambo Esa mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WITA, bertempat di Ruang Ujian Aula PJJ Lantai 1, Gedung Pascasarjana UMI, Jalan Urip Sumiharjo No. 225, Kota Makassar.
Dalam promosi doktor tersebut, Ambo Esa mempertahankan disertasinya yang berjudul:
“Hakikat Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Terhadap Malapraktik Medik (Suatu Studi di Provinsi Sulawesi Selatan).”
Sidang terbuka Promosi Doktor dipimpin Ketua Sidang Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H., dengan Prof. Dr. Mulyati Pawenneli, S.H., M.H. sebagai Promotor.
Sementara Ko-Promotor masing-masing Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, S.H., M.H. dan Hj. Nuri Fadlilah Mappaselleng, S.H., M.Ht., Ph.D.
Adapun tim penguji terdiri atas Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Hasbuddin Khalid, S.H., M.H., Prof. Dr. H.M. Kamal Hidjas, S.H., M.H., dan Dr. H. Nasrullah Arsyad, S.H., M.H.
Penguji eksternal yakni Prof. Dr. H. Slamet Sampurno Soewondo, S.H., M.H., DFM., sedangkan Penguji Lintas Disiplin Ilmu adalah Dr. Hj. Nurjannah Abna, S.S., M.Pd.
Fokus pada Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit
Dalam disertasinya, Ambo Esa mengkaji secara mendalam persoalan pertanggungjawaban pidana pihak rumah sakit terhadap tindakan malapraktik medik yang dilakukan tenaga medis, khususnya dalam konteks pelayanan kesehatan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Penelitian tersebut berangkat dari pentingnya memberikan kepastian hukum mengenai sejauh mana rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan hasil penelitian, Ambo Esa merumuskan tiga kesimpulan utama.
Pertama, hakikat bentuk pertanggungjawaban pidana pihak rumah sakit atas tindakan malapraktik yang dilakukan oleh tenaga medis harus berlandaskan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kedua, dari aspek efektivitas, pertanggungjawaban pidana pihak rumah sakit atas tindakan malapraktik yang dilakukan oleh tenaga medis di Provinsi Sulawesi Selatan belum terlaksana secara efektif.
Ketiga, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi terjadinya tindakan malapraktik yang dilakukan tenaga medis di Provinsi Sulawesi Selatan, antara lain faktor substansi hukum, faktor penegak hukum, faktor pengetahuan hukum, dan faktor budaya hukum.
Temuan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam membangun sistem pertanggungjawaban rumah sakit yang lebih jelas, efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis, institusi rumah sakit, serta masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan.
Perjalanan Pendidikan dan Karier Akademik
Berdasarkan hasil penilaian dari tim penguji Ambo Esa berhak menyandang gelar Doktor Hukum dengan Predikat nilai Pujian (Cumlaude).
Ujian promosi ini turut dihadiri Rektor UIT Dr.Abdul Rahman, S.Pt, SE, MM, M.Kes, Badan Pengawas H.Ambo Asse, Wakil Ketua Yayasan Aminuddin, SH, MH, Wakil Rektor I Drs Hanafi A Kadir, SKM, M.Kes, Wakil Rektor II Dr.Arjang, ST, MT, MM, Keluarga besar Dr.Ambo Esa, Dekan, Kaprodi, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Dosen, Tendik, Mahasiswa.
(Humas UIT/ Beddu Lahi, Makmur Amin).






















