
MAMUJU, MandarPos.com – Kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, terus bergulir. Korban hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju, Selasa, 08-09-2026.
Pantauan media ini, korban terlihat masuk ke ruangan penyidik Unit PPA Polresta Mamuju didampingi keluarga dan pengacara korban, serta sejumlah saksi yang turut menjalani proses pemeriksaan terkait perkara dugaan pelecehan yang terjadi di Kecamatan Tapalang Barat.
Dalam pemeriksaan, korban FR tidak hanya mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga dan kuasa hukum, tetapi juga didampingi Unit PPA Kabupaten Mamuju guna memastikan proses pemeriksaan terhadap korban berlangsung dengan pendampingan yang diperlukan.
Diketahui, pihak keluarga sebelumnya telah melaporkan dugaan tindakan pelecehan yang dialami anak mereka. Dalam laporan tersebut, seorang lelaki berinisial F disebut sebagai pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/286/VIII/SPKT/RESTA/SULBAR, tertanggal 26 Agustus 2026.
Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara serius, transparan, dan profesional serta memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung, ungkap keluarga korban HR.
HR juga berharap apabila dugaan perbuatan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang ada, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan serius dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas HR.
HR juga mengaku jika kasus ini sebelumnya sempat dimediasi di tingkat desa, namun tidak ada titik temu sehingga HR membawa persoalan ini ke pihak yang berwajib.
“Kasus ini sebelumnya sempat dimediasi di tingkat desa, namun tidak menemukan titik temu. Karena tidak ada penyelesaian, akhirnya kami memilih membawa persoalan ini kepada pihak yang berwajib agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap HR. **



















