
Mamuju, MandarPos.com — Pasca vonis bebas yang di lakukan Hakim tindak Pidana korupsi oleh pengadilan negeri Mamuju terhadap Lima orang terdakwa kasus dugaan Korupsi alih fungsi hutan lindung yang ada di desa Tadui
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Muhammad Naim mengatakan putusan pengadilan kita hormati keputusan hakim
Akan tetapi kita tetap melakukan upaya hukum kepada semua terdakwa yang vonis bebas
“Kita hormati keputusan hakim,dan tentunya kami akan melakukan upaya kasasi soal itu” jelas Muhammad Naim kepada wartawan. Kamis,(26/1/2023)
Menurutnya Kajati Sulbar itu bahwa kasus alih fungsi Hutan lindung memang tidak ada kerugian keuangan negara secara langsung
Tetapi disana itu bangun bisnis di atas lahan negara
“Mereka mengambil keuntungan atas lahan negara hasil dari bisnis” ungkapnya

















