Hakim Tipikor Vonis Bebaskan 5 Terdakwa Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi KEJATI Sulbar Akan Lakukan Kasasi

277

Mamuju, MandarPos.com — Pasca vonis bebas yang di lakukan Hakim tindak Pidana korupsi oleh pengadilan negeri Mamuju  terhadap Lima orang terdakwa kasus dugaan Korupsi alih fungsi hutan lindung yang ada di desa Tadui

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Muhammad Naim mengatakan putusan pengadilan kita hormati keputusan hakim

Akan tetapi kita tetap melakukan upaya hukum kepada semua terdakwa yang vonis bebas

“Kita hormati keputusan hakim,dan tentunya kami akan melakukan upaya kasasi soal itu” jelas Muhammad Naim kepada wartawan. Kamis,(26/1/2023)

Menurutnya Kajati Sulbar itu bahwa kasus alih fungsi Hutan lindung memang tidak ada kerugian keuangan negara secara langsung

Tetapi disana itu bangun bisnis di atas lahan negara

“Mereka mengambil keuntungan atas lahan negara hasil dari bisnis” ungkapnya

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini