
MAMUJU, MandarPos.com – Aktivitas pengerukan material di Sungai Lolonggaung, Dusun Lolonggaung, Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menuai sorotan dari aktivis (Forum Pemantau Pengawasan Pembangunan Sulawesi Barat (FP3BAR)
Irman yang juga pemuda asal Desa Labuang Rano mendesak PT Somaindotim untuk menghentikan sementara aktivitas pengerukan yang saat ini berlangsung di sungai lolongauang
Ia meminta pihak perusahaan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan material untuk penimbunan jalan, tetapi juga memperhatikan potensi kerusakan sungai, keselamatan warga, serta keberlangsungan permukiman dan lahan perkebunan masyarakat di sekitar bantaran sungai.

Menurut Irman, pengerukan material sungai secara terus-menerus dikhawatirkan dapat memperparah erosi, memperlebar alur sungai, serta mengancam permukiman dan perkebunan warga yang berada di dekat bantaran sungai.
“Kalau sungai ini terus dikeruk, kami khawatir erosi kembali terjadi dan menyebabkan pelebaran sungai. Dampaknya bisa merugikan masyarakat yang memiliki perkebunan di sekitar bantaran sungai. Jangan sampai warga yang menanggung kerugian akibat aktivitas pengerukan tersebut,” tegas Irman.
Ia mengungkapkan, aktivitas pengerukan di lokasi tersebut bukan kali pertama terjadi. Beberapa tahun lalu, material dari sungai itu disebut pernah dikeruk untuk digunakan dalam pengerasan jalan.
Irman menilai, kondisi sungai yang kini terlihat semakin melebar perlu menjadi perhatian serius. Ia khawatir aktivitas pengerukan yang kembali berlangsung akan menimbulkan dampak serupa dan merugikan masyarakat di sekitar lokasi.
“Dulu material sungai ini juga pernah digali untuk penimbunan jalan. Ketika banjir datang, sejumlah pohon kelapa dilaporkan tumbang. Sekarang sungai sudah terlihat semakin melebar, dan hari ini aktivitas pengerukan kembali berlangsung untuk kebutuhan penimbunan jalan. Ini harus menjadi bahan evaluasi. Jangan sampai kejadian yang merugikan warga terulang,” ujarnya.
Irman menegaskan, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan hak masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan. Menurutnya, pemanfaatan material sungai harus disertai kejelasan asal material, legalitas kegiatan, serta langkah pencegahan terhadap potensi kerusakan lingkungan.
Karena itu, ia meminta PT Somaindotim memberikan keterbukaan informasi mengenai dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan pengerukan sungai tersebut. Ia juga mendesak instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan guna memastikan aktivitas pengerukan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harus ada keterbukaan. Masyarakat berhak mengetahui dari mana material itu berasal, bagaimana legalitas pengambilannya, dan apakah aktivitas tersebut sudah memperhitungkan dampaknya terhadap sungai serta lahan warga. Jangan sampai persoalan baru muncul setelah kerusakan terjadi,” tegasnya.
Irman Ancam Laporkan ke Polda Sulbar
Tidak hanya mendesak penghentian sementara, Irman juga menegaskan akan melaporkan aktivitas pengerukan Sungai Lolonggaung ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) apabila kegiatan tersebut masih terus berlangsung.
“Dalam waktu dekat ini, saya akan melaporkan aktivitas pengerukan sungai di Desa Labuang Rano ke Polda Sulbar jika kegiatan tersebut masih berjalan. Kami meminta persoalan ini diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irman.
Ia kembali mengingatkan bahwa pembangunan harus berpihak kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan kerugian bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan.
“Kami meminta aktivitas ini dievaluasi dan dihentikan sementara sampai kejelasan perizinan serta dampak lingkungannya dipastikan. Jangan menunggu sampai lahan warga rusak atau keselamatan masyarakat terancam baru ada tindakan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, reporter Mandarpos.com masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak PT Somaindotim terkait sorotan dan desakan FP3BAR mengenai aktivitas pengerukan Sungai Lolonggaung di Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat.(**)





















