
Mamuju, Mandarpos.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan YKY (72).
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers memakai rompi orange di halaman Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, Kamis (5/9/2024).
Tersangka YKY diduga telah bertindak sebagai pemodal utama tambang pasir di kawasan hutan lindung, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Dr. Rasio Ridho Sani, Ditjen Gakkum KLHK mengatakan jika pihaknya belum memastikan operasi tambang pasir di kecamatan Tikke Raya tersebut didirikan atas nama perusahaan atau perorangan.
Pihaknya masih mendalami kasus tambang tersebut yang telah beroperasi selama dua tahun untuk keperluan pembangunan di daerah itu.
“ Kami sedang dalami semuanya, tapi sejauh ini kami melihat adalah perusahaan perorangan, dan setahu kami hasil tambang ini masih digunakan di Indonesia, tidak di ekspor ke luar negeri, mengenai kerugian berapa hektare kami masih melakukan penyidikan,” jelasnya.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan, Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, Polda Sulbar, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kejati Sulbar, POM Korem 142/Tatag Mamuju.
Rasio mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kedutaan besar Korsel di Indonesia terkait bantuan perlindungan hukum oleh WNA YKY.
Namun, ia menegaskan siapapun yang terlibat hal itu tidak akan mempengaruhi proses perkara hukum yang sedang berjalan.
“ kami belum menerima surat resmi dari Kedubes Korsel,namun bagi kami siapapun yang terlibat tindak kejahatan itu kami tetap akan proses. Banyak kasus yang kami tangani melibatkan WNA Asing, tidak hanya kasus ini,” tegasnya.
“Rasio juga menjelaskan terkait kasus ini bisa saja ada tambah tersangka yang lainnya,
Dan hari ini kami datang langsung untuk melakukan press konference untuk memberikan penjelasan ” lanjutnya.
Dalam kasus ini, tim penegak hukum menyita barang bukti 4 unit alat berat ekskavator, 3 unit dump truck, dan 1 unit wheel loader.
“Pelaku ini diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dan kejahatan lingkungan sehingga dilakukan penegakan hukum pidana berlapis.
Dan dijerat Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, kemudian Pasal 78 ayat 3 juncto pasal 50 ayat 2 Undang Undang Nomor 4 tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda 7 Miliar.
Di sela-sela konferensi Pers yang dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Sulba, terlihat tersangka Warga Negara Asing ini duduk santai di halaman kantor kehutanan Provinsi Sulbar dan sesekali memandangi situasi konferensi Pers yang dilakukan okeh Dinas Kehutanan Prov Sulbar
Bahkan terlihat petugas yang mengawal tersangka warga negara Asing ini ingin mengarahkan ke areal Konferensi Pers yang dipimpin Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Namun tersakan Menolak keras arahan Petugas. Ir/Jo




















