DPRD Sulbar gelar paripurna umumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur

198

Mamuju, MandarPos.com – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sidang paripurna pada Jumat, guna mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar periode 2017-2022 pada 12 Mei mendatang.

Sidang paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi yang didampingi Sekda Sulbar Muh Idris Dp.

Pada sidang paripurna itu, Suraidah mengatakan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dan Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeny Anwar telah bekerja keras melaksanakan pembangunan di daerah itu, meskipun masih ada kekurangan sebagai mana manusia biasa yang tak luput dari kekurangan.

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar pun telah memberikan yang terbaik bagi kemajuan pembangunan di provinsi itu.

“Kita semua patut memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua kinerja dan kerja keras selama ini menjadikan Sulbar dapat melaksanakan pembangunan,” katanya.

Sekretaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris mengatakan setelah sidang paripurna itu akan disampaikan kepada Presiden guna melanjutkan proses administrasi pemerintahan hingga nantinya digelar sidang paripurna dengan agenda pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar yang telah berakhir masa jabatannya.

“Pemberhentian masa jabatan gubernur dan wakil gubernur juga dilaksanakan daerah lain, sesuai petunjuk Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melakukan rapat paripurna sebagai salah satu syarat untuk mengusulkan ke Presiden guna pemberhentian jabatan pimpinan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, paripurna tersebut merupakan syarat utama yang harus dilakukan untuk melakukan proses administrasi pemberhentian jabatan kepala daerah.

Selanjutnya, Presiden yang akan menentukan Penjabat Gubernur Sulbar hingga terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar periode lima tahun berikutnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dijadwalkan November 2024.

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini