DPRD Sulbar Gelar Rapat Dengar Pendapat Mengenai Pembangunan Bendungan di Desa Salu Lekbo

172

Mamuju, MnadarPos.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)
bersama dengan Masyarakat Salu Lekbo dan LSM Lintas Pemburu Keadilan mengenai rencana
pembangunan Bendungan di Desa Salu Lekbo Kec. Topoyo Kab. Mamuju Tengah Seluas 520 Ha yang sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai pembebasan lahan warga yang ada di sekitar Iokasi rencana pembanguan Bendungan.(3/3/2022).

Rapat Dengar Pendapat tersebut di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar H. Abdul Rahim bersama dengan
anggota DPRD lainnya A. Muslim Fattah, Hatta
Kainang, dan H. Ambo Intang. Dilaksanakan di Kantor sementara DPRD Provinsi Sulbar, jln. Pettana Endeng, Rangas-Mamuju

Turut hadir stakeholder terkait di antaranya Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar, Dinas PUPR
Sulbar, Balai Sungai Besar Wilayah Sulawesi , Wakapolres Mamuju Tengah, Kepala Desa Saluk
Lebo, Camat Topoyo, Para Kepala Dusun se-Desa Salu Lekbo, dan 5 orang perwakilan masyarakat tiap Dusun.

Bendungan yang akan di bangun ini masuk dalam
daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai sesuai
Perpres No. 109 Tahun 2020 untuk menambah
jumlah tampungan Air dalam rangka mendukung
program ketahanan pangan dan air. Abdul Rahim selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar menyampaikan bahwa hal ini akan di tindak lanjuti
dan di investigasi langsung oleh DPRD Sulbar, selain
itu dalam kesimpulan RDP tersebut beliau juga menyampaikan diantaranya;


1.Lahan Masyarakat yang terdampak pembangunan
Bendungan Harus di ganti untung dan Datanya akan
2.Masyarakat tidak akan menghalangi proses
pembangunan Bendungan selama Hak-hak
masyarakat tidak di abaikan
3.Meminta untuk kegiatan pembangunan bendungan
di hentikan sementara waktu sampai Tim (yang berwenang) menemukan jalan keluar
4.Meminta menghentikan sementara waktu
pengerjaan bendungan sampai kita menemukan
solusi atas masalah yang di anggap masyarakat akan
ancaman kehilangan hak-haknya.

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini