
Mamuju, MandarPos.com — DPRD provinsi Sulbar Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Program Infrastruktur Jalan yang
mengunakan Dana Pinjaman yang disebut Program PEN melalui Kebijakan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Selasa, 05 Juli 2022.

Rapat ini diterima langsung oleh wakil ketua Usman
Suhuriah dan didampingi oleh wakil ketua komisi II Firman argo Waskito, serta dihadiri oleh kepala Dinas PUPR Muh. Aksa, Kabid PPLH Abdul syahid Hasan,
Kabid Dishub Faizal Thamrin, Kabid Kesbangpol Andy Mukfi Syarifuddin, Staf Teknis Fransiscus P, dan Pejabat Dinas yang terkait.

Kesimpulan dari hasil rapat tersebut yaitu:
1.Dugaan terkait Administrasi
2.Mengkonfirmasi terhadap maksud kondisi fakta
yang di termukan di lapangan
3.Standing DPRD terhadap hal-hal apapun terhadap
dugaan kerugian daerah dan seterusnya perlu diketahui bahwa sesuai PMK 105 tidak meminta persetujuan DPRD
4.Berkaitan dengan Mutu Pekerjaan
5.DPRD Sulbar akan melakukan pendalaman bersama
dengan bidang teknis maupun Lakip
6.Perlunya kajian lapangan
