DPRD Sulbar Kunjungan kerja ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.

470

Sulsel, Mandarpos.com – 28/08/2020 Kunjungan Banggar tersebut diterima langsung oleh  Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan Andi Sumardi Sulaiman, S.Sos, M.Si beserta Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan. Pada kegiatan kunjungan kerja ini terdapat beberapa point yang dapat di jadikan pembanding untuk dapat meningkatkan PAD di Sulawesi Barat diantaranya sebagai berikut.

Pada masa Pandemi Covid-19 akhir bulan maret 2020 Pendapatan Provinsi Selawesi Selatan Mengalami Penurunan 59,35 %, Minggu Pertama, pada Minggu Ke-2 mengalami kenaikan dengan Posisi Peringkat Pertama dengan langaka-langka yang ditempuh untuk mencapai target Pendapatan dengan Pengurangan denda Tunggakan pajak melalui Sk Gubernur sampai  pada bulan Desember 2020, bekerjasama alpha Midi, Buka Lapak, membuka samsat keliling, Samsat Lorong dan melakukan Penertiban pada hari sabtu minggu sampai bulan Desember, hari minggu tetap beroperasi dengan Pegawai secara bergiliran. selain itu melakukan kerjasama dengan Pertamina Penertiban Kendaraan Dinas dan Kendaraan Perusahaan dengan Persetutuan KPK dan Kerjasama dengan Kepolisian.

Penertiban Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas,  Gubernur menyurati semua Bupati di Provinsi Sulawesi Selatan, tidak melakukan Pemutihan pada kendaraan kategori mobil mewah dan Alat Berat, untuk alat berat bekerjasama dengan Dinas Pertambangan dengan Pengambilan KTP Pemilik, serta memberikan keringanan Denda pada Kendaraan menengah ke bawah  agar tidak membebani masyarakat.

Untuk target Pendapatan setiap OPD Badan Pendapatan Daerah yang menentukan target bukan OPD yang bersangkutan yang menentukan berdasrakan kajian Badan Pendapatan Daerah.

Bapenda melakukan terobosan untuk Peningkatan target Pendapatan dengan bekerjasama dengan Penggadaian untuk tunggakan pajak dengan bunga rendah, dan untuk masyarakat menengah kebawah dengan bunga (0 %).

Terkait data Plat Kendaraan DD masyarakat Sulawesi Barat yang berdomisili di Sulawesi Barat akan diinformasikan data tersebut sebagai bahan kajian untuk upaya Pencapaian target PAD Sulawesi Barat.

Terkait Pajak Air Permukaan yang dimanfaatkan PT PLN Bakarru Pinrang Sulawesi Selatan yang menerima pajak air Permukaan, sementara yang melakukan rehabilitasi sungai mamasa Pemerintah Provinsi Sulawesi barat tidak mendapatkan kontribusi dari Pemanfaatan air tersebut, serta dalam regulasi tidak diatur Pajak Penerimaan 2 Wilayah Lintas Provinsi sehingga perlu dikonsultasikan bersama Antara Gubernur Sulawesi Barat dan Gubernur Sulawesi Selatan (**) Adv

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini