
Mamuju, Mandarpos.com – DPRD Sulbar telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM) untuk menjelaskan sejumlah masalah yang dipertanyakan oleh anggota DPRD Sulbar yang tertuang dalam hak Interpelasi dewan.
Dalam undangan elektronik yang diterima Sulbarpedia.com, Gubernur ABM dijadwalkan akan hadir pada sidang paripurna dewan yang akan digelar Rabu, 04 Agustus 2021 pada pukul 13.30 Wita di gedung sementara DPRD Sulbar.
Pokok-pokok masalah yang harus dijelaskan gubernur Sulbar besok di sidang paripurna Interpelasi dewan adalah sebagai berikut :
1.Bahwa mengapa Gubernur Sulbar tidak melakukan persetujuan daftar nominatif calon penerima hibah pada APBD 2021, padahal ketua TAPD sudah melakukan dan memberikan pertimbangan
2.Mengapa Gubernur Sulbar tidak mematuhi aturan pemerintah pusat terkait percepatan realisasi anggaran untuk memacu pemulihan ekonomi nasional
3.Kenapa Gubernur Sulbar menerbitkan SK hibah terkait penerima bantuan sapi qurban pada Biro Tapem dan Kesra.
4.Gubernur Sulbar harus menjelaskan adanya perbedaan perlakuan antara hibah bansos yang saat ini dipersoalkan DPRD dengan bantuan sapi qurban dan hibah lain yang sudah berjalan.
5.Gubernur Sulbar harus menjelaskan surat Polda Sulbar tertanggal 28 Juli 2021 terkait pembatalan permohonan hibah dengan alasan belum ada kepastian SK hibah.
6.Gubernur Sulbar harus menjelaskan tindakan faktual bersifat pasif dan diam menyangkut hibah bansos pada APBD 2021 yang belum melakukan tindakan menerbitkan keputusan.
7.Bahwa Gubernur Sulbar harus menjelaskan tentang program pembangunan kolam renang di Mamuju dan Majene yang telah dilelang dan dikontrakkan namun syarat dan ketentuannya belum terpenuhi.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Sulbar Sukri Umar tidak meyakini ABM akan mampu memberikan penjelasan teknis terhadap semua persoalan yang ada,
“hari ini Sulbar dalam tekanana ekonomi yang berat, hibah adalah solusi pemulihan ekonomi. Alasan Gubernur tidak jelas tidak mau menandatangni SK hibah. Hal lain yang perlu dijelaskan ABM adalah soal penanganan pasca gempa, rekomendasi pansus DPRD juga belum ditindaklanjuti, sampai hari ini sepeserpun APBD Sulbar belum menyentuh rakyat.”kata politisi partai Demokrat ini.
Selain itu, mantan aktifis PMII itu juga meminta gubernur Sulbar untuk menjelaskan buruknya pelayanan di RSUD Prov.Sulbar seperti adanya keterbatasan oksigen, pelayanan pasien Covid-19 dan pelayanan dasar lainnya.
“banyak rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Sulbar tapi tidak didengar, sehingga hak interplasi ini ada.
Kalau hak Interpelasi gagal maka kita akan dorong ke hak angkat.”tegas legislator dapil Mamuju itu.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulbar Rayu mengancam akan membawa hal ini ke ranah hukum jika gubernur Sulbar masih enggan menerbitkan SK hibah. Menurutnya jika SK hibah tidak dikeluarkan maka akan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah karena calon penerima hibah telah diferivikasi dan dikunjungi dengan menggunakan SPPD.
“kalau ini tidak ditandatangni pak Gubernur maka akan terjadi kerugian keuangan daerah, kenapa karena sudah ada puluhan milyar uang habis untuk melakukan verifikasi terhadap kelompok atau calon penerima hibah ini.”terangnya.