Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Tanete Pao Terungkap, Warga Mateng Klaim Telah Membayar hingga Rp10 Juta per Hektare

3

Mamuju – Mandarpos.com – Aktivitas perambahan kawasan hutan di Desa Tanete Pao, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, yang diduga akan dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit, kembali menjadi sorotan.

Di balik pembukaan lahan tersebut, muncul dugaan adanya praktik jual beli lahan di dalam kawasan hutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mandarpos.com, sejumlah warga asal Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) mengaku melakukan penebangan pohon dan pembukaan lahan karena telah membeli lahan tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial B.

“Jadi teman-teman kami melakukan penebangan pohon di hutan ini karena lahan tersebut sudah kami beli dari salah seorang yang berinisial B. Itulah sebabnya kami berada di sini melakukan aktivitas,” ungkap salah seorang petani sawit asal Kabupaten Mamuju Tengah yang ditemui media ini beberapa waktu lalu.

Penelusuran lebih lanjut yang dilakukan media ini terhadap warga Desa Tanete Pao juga mengungkap informasi serupa. Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial H membenarkan adanya dugaan transaksi jual beli lahan di kawasan hutan yang kini dikelola oleh warga dari Kabupaten Mamuju Tengah.

“Memang ada informasi jual beli lahan di kawasan hutan itu. Setahu saya, lahan tersebut dijual oleh inisial B kepada warga Mateng dengan harga sekitar Rp10 juta per hektare,” ujar H.

Apabila informasi tersebut benar, maka praktik jual beli lahan di dalam kawasan hutan berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat kawasan hutan merupakan aset negara yang tidak dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa dasar hukum yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan maupun penindakan dari instansi terkait terhadap dugaan aktivitas jual beli lahan maupun perambahan kawasan hutan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi kehutanan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan status lahan serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikabarkan lahan yang saat ini sudah di tebang di perkirakan mencampai kurang lebih 50 hektar dan akan menjadi perkebuan sawit,

Hingga berita ini di terbitkan media Mandarpos.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut berinisial B serta instansi terkait.