
Mamuju, MandarPos.com – Kontraktor proyek rehabilitasi Stadion Manakarra, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang menelan anggaran sebesar 9,3 Milyar Rupiah tahun anggaran 2022 dengan inisial MH ditangkap penyidik Kejari Sulbar, Rabu (31/7/2024). Tersangka ditangkap langsung ditahan di Rutan Mamuju, karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra.
“Dalam kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra ini sebelum tersangka ditahan tersangka diperiksa oleh penyidik selama 8 jam. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sudah ditangani Kejari sejak tahun 2023 lalu” ungkap Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa, dalam pers kompress yang digelar Kejati Sulbar di Aula Kantor Kejati.
Andi Darmawangsa, menambahkan, tersangka yang ditahan ini merupakan Direktur Cabang PT Karya Mulya Persada. Dia ditahan untuk mempercepat proses penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat sulbar ini
“Dalam.waktu dekat ini akan ada lagi tersangka lain yang akan ditetapkan oleh penyidik. Untuk sementara namanya belum bisa diumumkan karena untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan,” bebernya.
Lanjut, Andi Darmawangsa, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra, pihak penyidik belum menganronfi kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.
“Hingga saat ini kerugian negara akibat dugaan korupsi Stadion Manakarra masih di audit oleh auditor negara. Nanti setelah BPKP mengumumkan hasil kerugian negara barulah pihak Kejati Sulbar akan mengumumkannya,” jelasnya.
Sebelum MH ditetapkan sebagai tersangka penyidik juga telah memanggil 6 orang saksi. Namun yang hadir hanya 3 orang saksi saja 3 lainnya isin karena sakit.Saksi yang tidak hadir dalam panggilan kali ini akan dilakukan pemanggilan ulang.
Untuk nama tersangka lainnya rencananya pihak Kejati Sulbar akan kembali mengundang wartawan untuk konprensi pers. Rencana akan diumumkan pada minggu depan jika tidak ada halangan. **





















