Polewali, Mandarpos.com – H Hasanuddin Anggota DPRD Sulbar laksanakan sosialisasi peraturan daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang sistem perlindungan anak
Pelaksanaan kegiatan di Laksanakan di desa Dakka, kec. Wonomulyo, kab. Polewali mandar (21/11/2020)
dimana kecamatan ini adalah kediaman bapak H. Hasanuddin
Adapun yang hadir dalam pelaksanaan sosialisasi perda tersebut, di hadiri para tokoh-tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan para ibu-ibu majelis ta’lim beserta para pemuda dan pemudi kec. Wonomulyo, kab. Polewali Mandar
Dalam sambutannya H. Hasanuddin menyampaikan sosialisasi ini adalah salah satu bentuk pengawasan terhadap peraturan daerah dan perundangan- undangan dan juga mempererat silaturahmi antara anggota Dewan dengan Konstituen khususnya masyarakat di daerah pemilihan dan juga untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap peraturan daerah dan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengetahui perda No.03 tahun 2013 tentang perlindungan anak dimana kita ketahui anak adalah salah satu generasi penerus bangsa yang harus kita jaga serta kita didik dengan baik sehingga terhindar dari pengaruh buruk di zaman sekarang ini seperti, Narkoba, Kriminalisasi dan pergaulan bebas yang merusak masa depan mereka
Lanjut, H. Hasanuddin soal pemaparan perda no. 03 tahun 2013 anak juga adalah amanah serta titipan Allah subhanahu wa ta’ala sehingga kita harus menjaga dan membimbing mereka dari tindak eksploitasi dan kekerasan dalam rumah tangga dan jika ada yang melihat atau mendengar anak menjadi korban dari kejadian tersebut di harap untuk kepada Masyarakat Wonomulyo Untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib atau pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P2TP2A). Adv