
Mamuju, Mandarpos.com — Pemberian TPP ASN Pemprov Sulbar melalui Pergub no 8 tahun 2021 menuai sorotan dari anggota DPRD Sulbar, Hatta Kainang.
Hatta Kainang katakan, selaku anggota Banggar DPRD Sulbar pihaknya mencermati adanya ketimpangan pemberian TPP yang tidak melihat aspek kondisi kerja dan beban kerja.
“Ada nilai ketidak adilan dari pemberian TPP ASN 2021 Pemprov Sulbar, dimana beberapa ASN di instansi OPD pemprov Sulbar mengadukan hal ini kepada saya karena ada skema hitungan yang tidak objektif,” kata Hatta Kainang Via WhatsApp, Jum’at (30/4/2021).
Hatta Kainang katakan, harusnya skema draft Pergub soal TPP baiknya diekspose di DPRD Sulbar, apalagi dalam PP no 12 tahun 2019 tentang pengelolaaan keuangan daerah di pasal 58 ayat 1 adanya persetujuan DPRD.
“Kami berharap hal ini diekspose kembali, mengingat posisi DPRD adalah mitra bukan bawahan atau tempat tembusan surat, kami berharap TPAD membicarakan hal ini terhadap Banggar DPRD,” ujarnya.

“Mari kita mulai tradisi diskusi kritis dan rasional demi kemajuan dan progres ASN sulbar yang profesional. sangat disayangkan seperti OPD Biro Pengadaaan barang dan jasa mengalami penurunan padahal mereka dalam tupoksi selalu berhadapan dengan resiko hukum,” sambungnya.
Menurutnya, kelas jabatan harus dibicarakan ukurannya sehingga tercipta keadilan dan tidak adanya disparitas yang complang antar ASN, ini akan menimbulkan kecemburuan yang tentu akan berpengaruh pada realisasi, target dan capaian pembangunan. ***