
Sulbar, Mandarpos.com – Kepolisian Daerah Provinsi Sulbar Polda (Sulbar) menetapkan satu tersangka berinisial H pada kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar Cabang Mamuju yang mencapai hingga Rp 10 miliar. H saat ini menjadi satu-satunya tersangka pada kasus tersebut.
“Hari ini sudah ditetapkan satu orang tersangka inisial H. Jadi ini (kasus) penggelapan dan penipuan,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan , Selasa (27/12/2022).
H ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulbar melakukan gelar perkara penetapan tersangka siang tadi. Tersangka lantas akan dipanggil penyidik untuk diperiksa.
“Akan segera dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan dilanjutkan proses pemeriksaan dengan status tersangka,” ujar Syamsu.
Lanjut ‘Syamsu menambahkan pihaknya akan mendalami keterangan dari tersangka usai pemanggilan. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Nanti akan dikembangkan apakah tersangka melakukan pidana sendiri atau ada bantuan dengan orang lain. Masih kita kembangkan kemungkinan tersangka lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sulbar tengah menyelidiki kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar yang mencapai Rp 10 miliar di Mamuju. Polisi segera menetapkan tersangka usai kasus ini naik ke tahap penyidikan.
“Penyidik masih kumpulkan alat bukti. Cukup alat bukti, gelar perkara dalam hal penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).
Kombes Syamsu mengatakan kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar ditangani Polda Sulbar usai Polresta Mamuju melimpahkan kasus tersebut. Dua laporan polisi (LP) yang ditangani Polresta sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan.(**)

















