Kejati Sulbar Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru, Dugaan Korupsi Alat Laboratorium Unsulbar

495

Mamuju, Mandarpos.com – Kejati Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat ( Kejati Sulbar ) kembali menetapkan 3 orang tersangka korupsi pada alat Laboratorium Unsulbar. (29/08/2023)

Dari pantauan media ini Dua tersangka ini diketahui Rektor Unsulbar AD dan seorang mantan Wakil Rektor Unsulbar AS, juga satu orang rekanan atau penyedia barang VM.

Penetapan tersangka dugaan Korupsi setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama Enam jam.

Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Sulbar, La Kanna kepada sejumlah media mengatakan bahwa hari ini penyidik kembali menetapkan 3 orang tersangka 2 diantaranya pejabat Unsulbar dan 1 seorang rekanan.

Penetapan tersangka ini kata dia, setelah penyidik memiliki alat bukti salah satunya kerugian negara sejumlah 8 Miliar Rupiah

” Hari ini, penyidik telah menetapkan 3 tersangka dan langsung dilakukan penahanan.  Hari ini 3 orang orang yang kami tetapkan menjadi tersangka 2 dari Unsulbar,” jelas La Kanna

Diketahui, Sebelumnya penyidik telah menahan tersangka atas Muslimin. Dan hari ini penyidik kejati Sulbar kembali menahan 3 tersangka dengan jumlah tersangka dalam kasus pengadaan Laboratorium Unsulbar ini sebanyak Empat Orang. Jo

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini