Kejati Sulbar resmi menahan Pj. Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene

19

Mamuju-Mandarpos.Com-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Hari ini resmi menahan mantan Pj. Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene berinisial AA sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun 2022–2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Sukarman Sumarinton, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi, timbul kerugian negara sebesar Rp 1,83 miliar. Tersangka AA terhitung hari ini, Senin (09/03), resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk 20 hari ke depan,” tegas Kajati.

Kajati menegaskan pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini guna menuntaskan penyidikan secara transparan.(**)