
MAMUJU, MandarPos.com — Polresta Mamuju menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi, Kamis, 10 September 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, mengungkapkan telah mengamankan sebanyak 30 ton pupuk subsidi merek Ponska, NPK, dan Urea di lima TKP berbeda.
Di TKP pertama, Polresta Mamuju berhasil mengamankan 200 sak pupuk subsidi sekitar 10 ton di wilayah seputaran Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, yang tidak memiliki dokumen resmi.
“Tersangkanya satu orang perempuan inisial CR dari Kabupaten Polman. Rencananya 200 sak siap didistribusikan kepada pemesan, yakni seorang pemilik kebun sawit. Yang mana kita ketahui tanaman sawit merupakan tumbuhan yang tidak bisa disubsidi,” ujar Ferdyan.
Selain itu, di TKP kedua, yakni di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, juga diamankan sekitar 7 ton pupuk subsidi menggunakan tiga mobil pick up.
Tersangkanya inisial AL, berdomisili dari Kabupaten Pasangkayu.
“Masing-masing mobil pikap memuat sekitar 2 ton lebih pupuk subsidi yang akan dibawa ke lokasi kebun sawit di Pasangkayu,” tambah Ferdyan.
Tak hanya itu, di TKP ketiga, Jl. Tuna, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, juga diamankan 2,5 ton pupuk subsidi menggunakan satu mobil pikap. Pemiliknya inisial SS, berdomisili di Kabupaten Polman.
Sedangkan di TKP keempat, sekitar Jl. Trans Sulawesi, Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, diamankan satu unit mobil truk merek Dutro warna [tetap sesuai naskah] memuat 10 ton pupuk subsidi. Pemiliknya inisial JF, berdomisili di Kabupaten Mamuju.
“Terakhir kita juga mengamankan penyalahgunaan pupuk subsidi di TKP kelima, Jl. Trans Sulawesi, Desa Bunde, Kecamatan Sampaga. Pemiliknya inisial AM, berdomisili di Kabupaten Mamuju. Rencananya pupuk ini dibawa ke kebun sawit di Mamuju Tengah,” ujar Ferdyan.
Total dari lima TKP, Polresta Mamuju berhasil mengamankan sekitar 30 ton pupuk subsidi. Keuntungan pupuk subsidi ini mencapai Rp100–200 ribu per sak. Peredarannya bisa mencapai 2–3 kali per bulan.
“Setelah dikalkulasi dari lima TKP, Polresta Mamuju mengamankan sekitar 30 ton pupuk subsidi yang seharusnya didistribusikan ke kelompok tani, tapi disalahgunakan kepada petani sawit yang tidak berhak,” tambah Kapolresta Mamuju.
Adapun ancaman pidana dari lima orang tersangka ini masing-masing di atas lima tahun penjara. Kelimanya dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955.
Ferdyan juga memberikan peringatan tegas agar pengusaha yang berencana melakukan penyalahgunaan pupuk subsidi segera mengurungkan niatnya. Karena, Polresta Mamuju saat ini fokus pada penindakan penyalahgunaan pupuk subsidi.
“Yang masih berniat untuk menyalahgunakan pupuk subsidi agar segera berhenti. Karena kami betul-betul akan konsentrasi pada penindakan penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Mamuju,” tegasnya.
Ferdyan berharap dengan adanya penegakan hukum ini maka tidak terjadi lagi penyalahgunaan pupuk subsidi yang menyebabkan hasil panen petani menjadi berkurang. Sehingga membuat program swasembada pangan yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI tidak dapat tercapai. (**)



















