Sulbar, Mandarpos.com – Perbuatan culas yang dilakukan tiga orang panitia DAK SMA tahun 2020, yang sudah lama masuk dalam rana penyidikan Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ). Sore tadi Rabu ( 17/02/2021 ), penyidik pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulbar, resmi menetapkan tiga orang tersangka setelah dilakukan ekspose kasus yang dipimpin langsung Kajati Sulbar, Johny Manurung.
Penetapan tiga orang tersangka diketahui berinisial BB selaku penanggung jawab kegiatan DAK fisik, inisial BE wakil penanggung jawab kegiatan DAK fisik dan AD sebagai fasilitator kegiatan. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka karena sudah terpenuhi dua alat bukti yang cukup serta adanya bukti permulaan terhadap peran – peran yang dilakukan Ketiga tersangka ini.
Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Feri Mupahir, SH, MH yang didampingi Kasi Penkum Amiruddin kepada Media ini mengatakan, setelah dilakukan penyidikan mendalam terhadap adanya dugaan adanya pemotongan 3 persen DAK tahun 2020, akhirnya resmi ditetapkan tiga orang tersangka. Untuk saat ini kata dia, kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih 1 Miliar.
“ Baru saja kami lakukan gelar ekspose kasus adanya dugaan pemotongan dana DAK 3 persen. Dari hasil ekspose kasus ini yang dipimpin langsung Kejati Sulbar, langsung ditetapkan tiga orang tersangka.” kata Feri.
Saat ditanya apa saja peran – peran masing – masing ketiga tersangka ? Feri mengaku, soal itu masih belum bisa membeberkan karena sudah masuk dalam pokok materi perkara, apalagi kasus ini masih dalam penyidikan lanjutan.
“ nantilah kami sampaikan apa peran ketiga tersangka. Untuk saat ini, kami belum bisa beberkan karena itu sudah masuk dalam materi perkara apalagi kasus ini masih dalam penyidikan, “ jelasnya yang mengaku belum melakukan penahanan Ketiga tersangka karena kasus ini masih penyidikan lanjutan
Dia menegaskan, selain Ketiga tersangka terhadap kasus dugaan pemotongan dana DAK 3 persen ini, bagi siapa saja yang menikmati dana DAK 3 persen itu jika tidak dikembalikan, kata dia, ada kemungkinan akan dijadikan tersangka.
“ Kami himbau, bagi siapa saja yang nikmati dana DAK tiga persen itu jika tidak dikembalikan ada kemungkinan akan dijadikan tersangka, “ tegas Feri.
Dia menambahkan, selain kasus dugaan pemotongan dana DAK 3 persen, tim Pidsus Kejati Sulbar juga keker DAK untuk SMK, namun sampai saat ini masih melakukan full data dan full Baket.
“ satu – satu dululah penanganannya, kasus DAK SMA dulu kami selesaikan lalu kami lanjut ke DAK SMK, sabar pak pasti kami sampaikan ke Media, “ pungkasnya.
Dalam ekspose kasus dugaan pemotongan DAK 3 persen, dilakukan secara tertutup. Butuh berapa jam tim Pidsus Kejati Sulbar, menggelar perkara di depan Kajati Sulbar, hingga resmi menetapkan 3 orang tersangka (***)