
MAMUJU-Mandarpos.com, Komisi IV DPRD Provinsi Sulbar melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulsel, Jumat (10/7). Kunker ini dalam rangka melakukan sharing informasi terkait pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun 2019 pada Pemprov Sulbar.

Rombongan Komisi IV DPRD Sulbar diterima langsung Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir Syamsuri didampingi Ketua Komisi III, H Alimuddin Budung, SHi. MM dan Ir Hj Sahariyah Lolo, bertempat di ruang rapat Bapemperda gedung DPRD Pinrang.
H Sudirman menjelaskan, tujuan kunjungannya adalah untuk bersilaturahmi dan sharing informasi terkait UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Terhadap DPRD. Dalam hal ini pertanggungjawaban terhadap pelaksanan APBD tahun anggaran 2019 di Pemerintah Provinsi Sulbar
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, H Muh Jayadi mengatakan, walau acuannya sama terkait pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yakni PP 12 tahun 2017, tetapi dari segi pengalaman pasti lebih berpengalaman DPRD Pinrang. Meski levelnya berbeda, yaitu DPRD kabupaten dan DPRD provinsi.
”Walaupun kami level provinsi, akan tetapi kami terbilang baru. Baru tiga periode. Sehingga dari segi pengalaman, pasti lebih berpengalaman DPRD Pinrang,” ujar Muh Jayadi, legislator Partai Nasdem dari daerah pemilihan Kabupaten Mamuju.
Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya dari Partai Demokrat, menyatakan, tujuan Komisi IV ke DPRD Kabupaten Pinrang dalam rangka saling tukar informasi tentang pembahasan Ranperda pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
”Sehingga dengan adanya komunikasi kami di Komisi IV DPRD Provinsi Sulbar, bisa jadi acuan dan jadi perbandingan kami nantinya di Komisi IV DPRD Provinsi Sulbar,” ujar H Abidin.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, Syamsuri, mengatakan, di DPRD Pinrang ada 40 orang anggota. Selain itu, terdapat delapan fraksi, empat komisi, satu ketua, dan dua wakil ketua.
Terkait pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, pada 7 Juli 2020 dalam rancangan Perda-nya sudah diterima DPRD Kabuaten Pinrang dengan melalui rapat paripurna. Setelah itu, pada 8 Juli 2020 melalui Renperda itu dibahas di badan anggaran. Karena pembahasannya cukup alot, sehingga pembahasan berlangsung selama dua hari.
”Dan mulai hari ini (Jumat, red) hingga Senin, 13 Juli mendatang dilakukan pembahasan. Juga akan ditindaklanjuti pada tingkat komisi dengan mengundang para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra masing-masing komisi,” jelas wakil ketua Ketua DPRD Pinrang di hadapan rombongan Komisi IV DPRD Sulbar.

Syamsuri menjelaslan, beberapa waktu lalu ada rencana DPRD Pinrang membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut. Tetapi dengan waktu yang begitu mepet dan ada regulasi yang mengatur yakni PP 12 tahun 2017, di pasal 20 menjelaskan, pemerintah daerah yang mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK, tidak bisa dibuatkan Panja. Kecuali ada hal-hal tertentu yang perlu dipertanyakan lebih dalam.
Sedangkan Kabupaten Pinrang sudah delapan kali berturut-turut meraih WTP. Termasuk tahun 2019. Dan karena dianggap tidak ada hal-hal yang sangat urgen untuk dipertanyakan lebih dalam dan mengingat waktu yang mepet, sehingga untuk tahun ini tidak dibentuk Panja. Namun pembasannya tetap berlanjut melalui Banggar, tingkat komisi-komisi dan gabungan komisi barulah bisa diparipurnakan persetujuannya.
Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Alimuddin Budung, menjelaskan, terkait masalah anggaran pasti tidak bisa dibandingkan antara provinsi dan kabupaten. Karena pasti jauh beda. Akan tetapi dari jumlah APBD, Kabupaten APBD Pinrang mengalami peningkatan cukup signifikan. Untuk tahun ini sudah tembus Rp1.3 triliun.
”Walaupun berbeda anggaran antara provinsi dan kabupaten, pasti banyak hal lain yang perlu didiskusikan. Apalagi salah satu kabupaten dari Provinsi Sulbar berdekatan bahkan sampai perbatasan. Yakni Kabupaten Polman, Provinsi Sulbar. Sehingga perlu meningkatkan komunikasi terbangun dalam mengembangkan kerjasama yang baik antara Kabupaten Pinrang (Provinsi Sulsel) dengan Provinsi Sulbar. (Adventorial)