
Mamuju, MandarPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat mengumumkan sembilan nama lulus sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hal tersebut sesua dengan hasil verifikasi faktual syarat dukungan minimal tahap satu dan ditetapkan melalui pleno bersama Bawasludan Bakal Calon DPD di Kantor KPU Sulbar, Jl. Soekarno/Hatta, Mamuju, Rabu (1/3/2023) kemarin.

“Yang memenuhi syarat tidak perlu lagi melakukan perbaikan. Karena yang wajib melakukan perbaikan yang BMS,” kata Ketua KPU Sulbar Rustang di Aula Kantor KPU Sulbar.
Menurut Rustang, bakal calon DPD minimal harus memiliki 1000 dukungan dan 50 persen sebaran di kabupaten atau minimal dukungan dari 3 Kabupaten di Sulawesi Barat.
“Karena di Sulbar ada 6 kabupaten, jadi minimal tiga kabupaten. Yang sembilan bakal calon ini sudah memenuhi syarat minimal seribu dan tersebar di 50 persen kabupaten, jadi tinggal menunggu saja masa pendaftaran mulai tanggal 1 Mei,” ungkapnya.

Meski begitu, KPU Sulbar masih memberikan waktu perbaikan pada pendaftar yang belum memenuhi syarat (BMS). Rustang berharap, bakal calon BMS memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk melakukan perbaikan administrasi.
Berikut bakal calon DPD yang dinyatakan MS.
1.Almalik Pababari,
2.Andri Prayoga Putra Singkarru,
3.Bastian Basri,
4.Hamsah Sunuba,
5.Kalma Katta,
6.Jupri Mahmud,
7.Muhammad Hatta Kainang,
8.Leonar Bongga dan
9.Semuel Linggi Topayung,

















