Mamuju, MandarPos.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, Megawati Harun, S.IP, M.AP. melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Daerah Pemilihannya (Dapil) Kabupaten Majene (17/4/22).
Sosialialisasi Perda tahap pertama ini berlangsung di Lingkungan Pakkola Kelurahan Banggae Kabupaten Majene. Adapun Perda yang disosialisasikan kali ini adalah Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kegiatan Sosper dihadiri oleh Mantan Anggota DPRD Sulbar H. Harun, beberapa Tokoh masyarakat serta masyarakat yang ada di Kelurahan Banggae.
Warga tampak antusias mendatangi tempat sosialisasi yang dilaksanakan. Beberapa warga memadati tempat untuk ingin mengetahui isi yang terkandung dalam peraturan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Megawati Harun menyampaikan, dalam menyampaikan peraturan daerah dalam bentuk kegiatan Sosper merupakan hak dan tanggung jawab Kami sebagai anggota dewan.
“Kami tetap komitmen dan konsisten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Sulbar dari daerah pemilihan Kabupaten Majene dalam melaksanakan program yang ada di DPRD Sulbar,” ungkap Megawati.
“Sosialisasi Perda bersifat penting untuk di ketahui masyarakat, ” tambahnya.
Tujuan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan meliputi:
a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan
manusiawi;
b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang
sesuai dengan pembangunan nasional dan daerah;
c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan
kesejahteraan; dan
d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Selaku anggota DPRD Sulbar, dirinya berharap, kepada masyarakat yang hadir pada kegiatan tersebut dapat menyerap penjelasan terkait Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.. Juga dapat menyampaiakan kepada keluarga maupun warga yang tidak sempat hadir dalam agenda tersebut.