“Mengelola Zakat Mensejahtrakan Ummat” Menjadi Pilihan Tema Hearing Dialog Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah

366

Polman, Mandarpos.com — Hari ini Minggu,16 Mei 2021 bertepatan dengan tanggal 4 Syawal 1442 H, wakil ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah menggelar hearing dialog
dengan tema “Mengelola Zakat Mensejahterakan Ummat”.

Acara tersebut digelar di Pondok Pesantren Nuhiyah Pambusuang Polewali Mandar (Polman). Hadir sebagai nara sumber diantaranya, ketua MUI Polewali Mandar Udst Sahid Rasyid, Annangguru Sayyid Fadhl Almahdaly (Bazda Polewali Mandar), annangguru Muhasib Kamaluddin (pemuka agama), acara dipandu As’ad Sattari, hadir pula sejumlah pejabat pemerintah desa, imam masjid dan tokoh masyarakat.

Politisi partai Golkar Usman Suhuriah kepada wartawan menjelaskan bahwa peserta dialog umumnya melihat perlunya pemahaman mendalam tentang zakat, sosialisasi dan pengaturan yang berkenaan dengan penyaluran kepada penerima (mustahik) zakat, hingga tanggungjawab pemerintah untuk melakukan fasilitasi pengelolaan zakat dan termasuk pentingnya peningkatan kapasitas kelembagaan pengelola zakat.

“Perlu membandingkan dengan sejumlah daerah yang dinilai berhasil dalam mengelola zakat yang akhirnya menjadi referensi penting untuk dicontoh. Salah satunya adalah daerah-daerah tersebut telah memiliki regulasi zakat bersifat operasional setingkat Perda yang konsistensi diselenggarakan di lapangan serta mendapat dukungan kuat dari pemerintah.”Kata Usman Suhuriah.Mantan ketua KPU Sulbar ini menambahkan jika zakat dipungut, dikelola dan disalurkan dengan baik, maka Ia memastikan zakat ummat muslim akan dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat.

“kita perlu regulasi setingkat Perda untuk mengelola zakat, saya yakin jika zakat ini di kelola dengan baik, maka akan dapat membangkitkan perekonomian rakyat. Oleh karena itu kedepan kita akan dorong Pemprov.Sulbar untuk membuat Perda tentang zakat.”jelas legislator asal Polewali itu.

Untuk diketahui saat ini Pemprov
Sulbar hanya memiliki regulasi tentang pengelolaan zakat profesi dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) yakni Pergub no 19 tahun 2014 tentang tatacara pengumpulan zakat profesi ASN lingkup Pemprov. Sulbar.

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini