
Polewali Mandar, MandarPos.com – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menyerahkan rapor hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tahun 2022 pada Senin, 20/2/2023.
Ismu Iskandar, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar memaparkan rapor penilaian di hadapan Wakil Bupati, Asisten, serta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir di Ruang Pola Kantor Bupati Polewali Mandar.

“Secara umum penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 di Kabupaten Polewali Mandar sudah baik. Namun, terdapat beberapa indikator yang perlu ditingkatkan pada OPD-OPD yang dinilai,” ungkap Ismu.
Ismu menjelaskan bahwa penilaian opini pelayanan publik tahun 2022 bersifat lebih komprehensif.
“Di antara beberapa indikator penilaian, proses pengelolaan pengaduan masih belum berjalan dengan baik. Dari 6 instansi yang dinilai, terdapat 2 instansi yang masih kuning,” imbuhnya.

Indikator penilaian ini berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Ismu menambahkan, “Penilaian ini bukanlah tujuannya. Perbaikan kualitas pelayanan publik bukan ditujukan untuk meningkatkan nilai kepatuhan, opini hanya instrumen namun yang paling mendasar bahwa pelayanan ke masyarakat harus terus menerus ditingkatkan kualitasnya.”
Di akhir, Ismu memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar agar memberikan award dan teguran, serta memantau konsistensi peningkatan pemenuhan standar pelayanan publik pada seluruh instansi pelayanan.
Sedangkan, Wakil Bupati Polewali Mandar, M. Natsir Rahmat dalam sambutannya mengatakan kepada OPD yang hadir, “Peningkatan kualitas pelayanan publik harus terus dilakukan. Bukan hanya untuk penilaian Opini Pelayanan Publik saja, namun secara berkelanjutan.”
Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI dilakukan setiap tahun sebagai upaya peningkatan pelayanan publik di instansi layanan masyarakat. **






















