
SULBAR, MandarPos.com – Muhaimin penggiat anti Korupsi Sulbar dan juga sebagai pelapor dugaan kasus korupsi beasiswa Manakarra Mamuju, menyebutkan bahwa penanganan kasus beasiswa yang ditangani penyidik Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ) dinilai jalan ditempat.
Muhaimin sebagai pelapor mengaku, sangat meragukan kinerja penyidik di Kejati Sulbar, atas laporannya soal kasus beasiswa Manakarra yang sudah enam bulan masuk di Kejati Sulbar. Dimana laporan dengan data yang dimasukkan mengaku valid namun sampai saat ini hasilnya tidak jelas.
“Saya sebagai pelapor sangat kecewa terhadap kinerja penyidik Kejati Sulbar, yang sampai saat ini laporan kami masukkan tidak jelas rimbanya alias jalan ditempat. Pada hal, data yang kami masukkan sangat valid, “ kata Muhaimin, kepada media. Senin 13 Maret 2023.
Terkait persoalan ini, Muhaimin mengaku jika tidak ada progres penanganan kasus ini yang dilakukan oleh teman – teman penyidik Kejati Sulbar. Kata dia, dalam waktu dekat ini akan mendatangi Kejati Sulbar, dengan caranya, karena ini bentuk penghinaan kepada pelapor dimana kasus yang dilaporkan sangat jelas ada peristiwa hukum dan ini melukai hati nurani publik.
“ Satu minggu depan, kami akan mendatangi Kajati Sulbar dengan cara kami, karena ini bagi kami semacam bentuk penghinaan kepada pelapor karena kasus yang jelas – jelas melukai rasa keadilan publik saja ini tidak menunjukkan keseriusan apalagi dengan kasus yang samar – samar. Ini betul – betul saya bersama teman – teman sebagai pelapor, kami malah menangkap ada upaya untuk memilah-milah calon tersangka dan kabar buruk penegakkan hukum di Sulbar, “ ungkap Muhaimin dengan rasa kekecewaannya.
Masih dia, mengaku bahwa ada konfirmasi dari pihak Kejati bahwa prosesnya sudah berjalan namun sampai saat ini kata dia, sejauh mana penangannya, apalagi saat itu laporan yang dimasukkan dilengkapi data yang valid. Kata dia, jika laporannya dihentikan tanpa alasan pihaknya akan melakukan prapardilan.
“ Laporannya masuk sejak September 2022, makanya kami heran karena ini tidak jelas, apakah dihentikan atau tidak. Dan sampai saat ini tidak pernah saya disampaikan sebagai pelapor sejauh mana penanganannya, dan jika ini dihentikan tanpa ada konfirmasi ke kami sebagai pelapor pasti kami akan ambil upaya hukum prapradilan, “ tegas Muahimin.
Dikutip dari media Indigo99.com, Terkait hal ini, Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, melalui via telepon dan pesan WhatsApp pribadinya, sampai saat ini belum ada jawaban dari pertanyaan wartawan Media.
Sebelumnya, Tiga orang pejabat penting di Kabupaten Mamuju, menjadi terlapor atas dugaan kasus penyalahgunaan bantuan pendidikan tahun 2021.
Tiga pejabat yang dilaporkan itu adalah Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, Kadis Pendidikan Jalaluddin dan Sekretaris Dinas Pemuda olahraga Saharuddin.
Tiga pejabat di Pemda Kabupaten Mamuju, dikabarkan dilaporkan di Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulbar. Tiga pejabat itu adalah Bupati Mamuju Suntinah Suhardi, Kadis Pendidikan Jalaluddin dan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Saharuddin.
Diketahui, laporan dengan nomor 12 itu tertanggal 12 September 2022, yang diterima oleh PTSP Kejati Sulbar, dengan perihal laporan dugaan korupsi penggelapan beasiswa Manakarra.





















