Mamuju, Mandarpos.com – Dari enam Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terdapat ratusan Kendaraan Dinas (Randis) roda dua dan Randis roda 4 yang menunggak pembayaran pajaknya.
Melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/8/2020), Hatta Kainang menyampaikan bahwa jumlah Randis roda 2 yang menunggak 8039, nilai PKB Rp 804.416.043 nilai denda Rp 193.059.850. Jumlah Randis roda 4 yang menunggak 1195, nilai PKB Rp 1.477.154.300 nilai denda Rp 354.517.032.
Terkait banyaknya tunggakan pajak Randis dibeberapa kabupaten di Sulbar, menurut Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Sulbar, Hatta Kainang, jelas hal ini adalah masalah serius mengingat sektor pajak kendaraan adalah PAD utama dalam sumber pendapatan, dan yang pasti daerah kabupaten di Sulbar untuk itu akan mendapat bagi hasil dari provinsi atas pembayaran pajak dimaksud.
Namun kata Hatta Kainang, ini sangat ironi karena pemerintah kabupaten yang harusnya menjadi motor pembayaran pajak malah menunggak, padahal pos dana bayar pajak Randis sudah tercover dalam APBD yang siap di belanjakan
“Ini perlu menjadi perhatian kita dan atensi BPKAD Sulbar, karena harusnya pemerintah harus jadi contoh. Bagi kami ini menjadi salah satu catatan terkait fungsi kami dalam mengawasi sumber pendapatan, pemerintah provinsi sulbar harus memberikan tindakan nyata atas adanya tunggakan pajak kendaraan dinas. Karena ini hal yang sangat serius,” ungkap Hatta Kainang. (Adv)