Sulbar, Mandarpos.com — Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan, kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
Kegiatan Sosper dihadiri sejumlah tokoh masyarakat serta tokoh pemuda.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Provinsi Sulbar Rizal Saal, saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan sosialisasi penyebaran informasi kepada masyarakat tentang Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, di di Desa Supangia kec. Pasangkayu (11/02/2022).
Lanjut Rizal, Politisi partai Hanura ini
Menyampaikan sebagai wakil rakyat sudah
Menjadi tugasnya untuk melakukan kunjungan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat.
Kawasan bebas rokok telah di perdakan melalui undang-undang kan nomor 1 tahun 2017 akan terus di sosialisasikan agar masyarakat bisa mengerti karena pastinya
Banyak masyarakat yang tidak setuju.
Namun karena ini aturan mau tidak mau harus kita patuhi
Dimana Regulasi Perda ini mengatur tempat-tempat yang masuk Kawasan Tanpa Rokok, antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.
“Tujuannya untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil sebagaimana diatur dalam Perda KTR ini,” tutupnya
(Adv)