Mamuju, Mandarpos.com — Desakan DPRD Sulbar membuat pemeritah provinsi Sulbar kian karu-karuan mencari solusi alternatif yang justru membuat DPRD terbahak-bahak mendengarnya.
Sebab menurut DPRD proses pembagunan dua unit kolam renang yang terletak di dua kabupaten yang bersumber dari belanja modal seharusnya menjadi aset pemerintah kabupaten.
“Seharusnya kalau tidak bisa di bantuan keuangan khusus (BKK) setidaknya harus berupa hibah sarana prasarana (Sarpras) karena itu berdiri diatas asetnya kabupaten,”ujar seorang anggota DPRD Sulbar
Hal ini mengacu pada pasal 64 permen no 12 tahun 2019 tentang belanja modal di gunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang di lakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan lainya.
Dikonfirmasi kepala Dinas pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Sulbar. Ir. Muhammad Aksan mengatakan untuk sementara dua kolam renang itu aset provinsi yang nantinya akan di serahkan kembali ke Kabupaten.
” Sebelumnya kami sudah ada MoU dengan kabupaten, tanahnya di hibahkan ke provinsi untuk bangunkan kolam, nanti setelah itu pemeritah provinsi serahkan kembali ke kabupaten.” Tutup Muh.Aksan melalui sambungan telpon selulernya, Rabu , (11/8)
Selain kolam renang, sebelumnya DPRD juga menyoroti pengadaan 70 ekor sapi di pemprov yang tidak tercantum dalam RPJMD Sulbar maupun turunannya di RKPD
Menurut DPRD Syarat penyerahan barang ke pihak ketiga harus tertuang dalam sasaran strategis RPJMD Sulbar.
“Memang belanja barang yang melekat di rekeining belanja barang, namun syarat dari penyerahan barang ke pihak ketiga itu harus tertuang dalam sasaran strategi di RPJMD Sulbar.”Jalasnya
Namun kenyataannya ketika kita membuka perda RPJMD dan revisi RPJMD sama sekali tidak ada penjelasan secara detail bahwa program ataupun target dan sasarannya adalah pembelian sapi untuk kurban, itulah yang menjadi problem.
Berdasarkan penjelasan di permedagri bahwa semua yang bersifat belanja langsung harus tertuang dalam sasaran dan strategis RPJMD, itu yang kami tegaskan, makanya gubernur perlu menjawab soal itu.
“Walaupun itu melakukan belanja langsung tetapi harus ada usulan-usulan, karena usulan itukan harus berkeadilan, bukan semerta-merta memberikan sperti kacang begitu saja,” ujar salah satu anggota DPRD Sulbar
Tuntutan DPRD itu, tak membuat pemprov kehilangan akal dan berupaya mencari jurus baru. Pasalnya untuk menjawab soal bukti adanya usulan-usualan yang di soroti DPRD, proprosal mendadakpun mulai terundus untuk meyakinkan DPRD Sulbar.
Dari sumber yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa akan ada proprosal permintaan Sapi ke biro Tapem Sulbar dengan tanggal proposal yang dimundurkan.
“Akan ada itu proposal masuk ke biro Tapem Sulbar, tetapi tanggal permintaan dalam proposal akan dimundurkan se olah-olah proposal itu sudah lama masuk ke biro Tapem,” katanya.
Jika demikian benar, menurutnya itu sebagai akal-akalan saja, lantaran tidak mampu menjawab kesalahan yang telah dilakukan.
“Tujuan mereka kumpulkan proposal pengadaan sapi, itu untuk meyakinkan DPRD bahwa itu adalah belanja lansung. Tetapi kembali ke RPJM atau turunannya yaitu RKPD tidak tertuang di dalamnya,” pungkasnya.
Dikonfirmasi Kepala Biro Tapem dan Kesra Provinsi Sulbar Muhammad Saleh Rahim melalui sambungan tlp genggamnya, Senin (9/8/21) mengatak sebagai pejabat publik kami upayakan memberikan yang terbaik untuk masyarakat
” Kami ini sebagai pejabat publik harus betul-betul memberikan keterangan kekuatan kepada rakyat,kami tidak mau asal-asal bicara kepada rakyat,” Tutur Karo Tapem itu secara berulang-ulang.