Soal Pinjaman PEN, Muslim Fattah Minta Pemprov. Sulbar Libatkan DPRD

297

Mamuju, Mandarpos.com – Komisi III DPRD Sulbar kembali menggelar rapat membahas LKPJ Gubernur Sulbar tahun 2020, kali ini komisi III menghadirkan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Prov.Sulbar. Rabu,21/04/21.

Pada rapat tersebut dinas PUPR memaparkan program kerja dan capaian realisasi anggaran yang dikelolanya tahun 2020. Capaian realisasi anggaran pada dinas PU Sulbar mencapai 97 persen.

Ketua komisi III Ir.Andi Muslim Fattah pada rapat itu mempertanyakan penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada PT.Sarana Multi Infrastrukrur (SMI) sebesar 37,5 Milyar rupiah untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jambatan di Sulbar.Muslim mengaku tidak banyak tau soal pinjaman daerah tersebut, pasalnya pihak Pemprov.Sulbar tidak terbuka dan tidak pernah menyampaikan hal itu ke DPRD Sulbar.

“DPRD Sulbar tidak pernah dilibatkan dalam proses peminjaman dan penggunaan dana PEN ini, padahal dalam sejumlah Undang-Undang seperti PP no.28, Permendagri 18 tahun 2020 dan tata tertib DPRD Sulbar menegaskan bahwa pinjaman daerah harus diketahui dan mendapat persetujuan dewan.”kata anggota DPRD asal Polman itu.Karena itu, Politisi partai Golkar ini mendesak Pemprov.Sulbar agar melibatkan DPRD dalam proses pengajuan pinjaman dan penggunaan dana PEN pada tahun 2021 ini, jika tidak menurut Muslim Pemprov.Sulbar telah melanggar konstitusi.

“Tahun 2021 ini saya dengar Pemprov.Sulbar akan kembali melakukan pinjaman dana PEN sebesar 700 Milyar rupiah, ini harus jelas perencanaannya, mau digunakan untuk apa? Karena ini adalah dana pinjaman jadi harus diperuntukkan untuk hal-hal yang mendesak.”tambahnya.

(***)

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini