
MAMUJU, MandarPos.com – Pergantian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan Pj.Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh dinilai melanggar UU No.23 tahun 2014 karena sebelumnya tidak berkonsultasi dan minta persetujuan dari unsur pimpinan dewan.
“Dalam UU No.23 tahun 2014 tersebut diatur dengan jelas, bahwa pengangkatan maupun pemberhentian sekretaris DPRD harus meminta persetujuan pimpinan DPRD dan Pj.Gubernur Sulbar tidak melakukan itu,” Kata Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi.
Karena itu, kata dia, seluruh anggota DPRD sepakat akan menolak mutasi yang dilakukan Pj. Gubernur itu terutama terkait pergantian Sekretaris DPRD Sulbar karena jelas telah melanggar aturan.
Pj.Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh, Senin (22/1) melakukan mutasi pejabat eselon II-b, III-a, III-b, IV-a dan IV-b, di antaranya Sekretaris DPRD dari sebelumnya dijabat Abd Wahab diganti Hamzih.
Terkait dengan hal itu, DPRD secara kelembagaan mendesak Zudan Arif Fakhrulloh agar menunda pergantian Sekretaris DPRD tersebut, sampai september agar tdk menganggu kegiatan di sekertariat DPRD.
“Saya sudah koordinasi dengan Pj.Gubernur Sulbar dan berharap menunda pelantikan ini sampai september,” ujar politisi dari Demokrat itu.
Selaku pimpinan DPRD, ia mengaku Pj Gubernur tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Sulbar terkait pergantian Sekretaris DPRD tersebut.
“Unsur pimpinan DPRD Sulbar ada empat yakni ketua, wakil ketua I, II dan III, dan sudah dilakukan rapat fraksi dan memutuskan menolak nama yang diusulkan menjadi sekertaris DPRD Sulbar,” katanya.
Seluruh anggota DPRD, kata dia, telah sepakat tidak akan menerima Hamzih karena pengangkatannya tidak sah, dan masih menganggap Abd Wahab selaku Sekretaris DPRD.
“Kami menolak Hamzih untuk masuk Sekretaris DPRD dan melakukan kegiatannya sebagai kepala sekretariat. Seluruh anggota DPRD tidak akan menanggapi apapun yang disampaikan Hamzih,” ujarnya.