Jakarta,Mandarpos.com– Pegawai atau tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan harus memenuhi beberapa syarat agar bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sayangnya, tidak semua pegawai honorer bisa diangkat jadi PNS. Mereka yang tidak memenuhi syarat ini pun terancam tak akan diangkat menjadi PNS mulai 2023.
Seperti yang diketahui, aturan penghapusan pegawai honorer telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, pengangkatan pegawai honorer menjadi CPNS diutamakan bagi pekerja yang sudah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce dilansir CNBC, Sabtu (5/3/2022).
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:
- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, menegaskan rencana penghapusan tenaga honorer bukanlah kebijakan yang ‘turun dari langit’.
“Sebetulnya ini bukan ujug-ujug. Tapi sudah dari 2005. Itu sudah inventarisir,” kata Alex saat berbincang secara eksklusif dengan CNBC Indonesia.
Alex mengemukakan, pada saat itu ada sekitar 900 ribu tenaga honorer. Di saat itu pula, pemerintah sepakat untuk mengangkat sekitar 860 ribu tenaga honorer untuk diangkat sebagai PNS.
“Sisanya tidak memenuhi kriteria, tapi yang sisanya ingin diproses lebih lanjut. Begitu di data ulang dan membengkak jadi 600 ribuan. 11x lipat membengkak angkanya pada saat itu,” katanya.
Diketahui, pemerintah ingin mendapatkan PNS dengan kualitas yang bagus, memiliki keahlian sesuai dengan perkembangan terkini. Sementara banyak honorer yang posisinya tidak terlalu dibutuhkan.
“Kebanyakan honorer kan posisinya tidak begitu fungsional. Sementara PNS yang ada saja mau kita kurangi untuk posisi itu. Jadi kalau mau diangkat menjadi PNS ya ikuti syarat yang dibutuhkan,” pungkas Alex.
Editor :Jo
dikutip dari :PEDOMANMEDIA