Mamuju, Mandarpos.com | Tiga tersangka tindak pidana korupsi ( Tipikor ) tutupan lahan mangrove pada dinas lingkungan hidup tahun 2016, bernama Nabhan, Marwan dan Musdar Datulolo, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Pasangkayu, untuk dilanjutkan penuntutan persidangan di Pengadilan Tipikor.
Penyerahan Tiga tersangka ini berdasarkan surat perintah ( Sprint ) Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sulawesi Barat Didik Istiyanta, dengan nomor PRINT – 604, 605, 606/ P.6.5/Fd.2/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021, tentang penyerahan tersangka dan barang bukti di Lapas Kelas IIB Polman. Kamis 12 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.
Penkum Kajati Sulbar Amiruddin kepada media mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap 2 ) oleh Jaksa penyidik Kejati Sulbar yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyidikan ( Kasidik ), Rizal kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasangkayu yang diwakili oleh Kasi Pidsus Hedryko Prabowo.
” Usai diserahkan, Tiga tersangka langsung dilakukan penahanan untuk dilakukan penuntutan oleh Kejari Pasangayu. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Polman selama 20 hari kedepan.” singkat Amiruddin./A**