Mamuju – Mandarpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, untuk Pilkada serentak tahun 2020, di Asrama Haji, Mamuju, Kamis, 17/12/20 dini hari.
Berdasarkan surat KPU Kabupaten Mamuju, Nomor : 375/PL.02.6-Pu/7602/KPU-Kab/XII/2020, tentang pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2020, Paslon nomor urut 1, Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud (Tina-Ado) unggul setelah sukses meraih suara 76.727 (53,34%), sementara Paslon nomor urut 2, Habsi Wahid -Irwan Pababari (Habsi-Irwan), meraih 67,092. (46,66%).
Dilansir dari media online Editorial9, Terkait hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menetapkan Paslon terpilih Pilkada serentak Tahun 2020, jika tak ada Paslon yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tiga hari pasca pengumuman hasil rekapitulasi.
“Kalau untuk penetapan calon, kami masih menunggu registrasi pelaporan dari MK,” ungkap Hamdan.
Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa secara tehknis MK akan memberikan daftar ke KPU-RI, terkait daerah atau kabupaten mana yang terdapat gugatan Paslon maupun yang tidak ada.
“Selanjutnya, kami akan menunggu itu. Pleno penetapan calon terpilih akan digelar paling lambat Tiga hari setelah diterimanya daftar registrasi dari MK itu,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya pun telah meminta saran dari Bawaslu, jika dalam proses rekapitulasi terdapat keberatan, yang membutuhkan campur tangan Bawaslu.
“Setiap keberatan yang membutuhkan yang membutuhkan campur tangan dari Bawaslu, kami telah meminta saran dari Bawaslu, baik itu dalam bentuk lisan maupun tertulis. Dan Alhamdulillah di forum pleno, semua sudah termasuk solusi yang diambil,” tutupnya.(***)