Tolak Produk RZWP3K, Aktivis Amuk Bahari : Penyusunannya dianggap Cacat Prosedur

433
Gambar: Aktivis Amuk Bahari, Sakti.

Mamuju, Mandarpos.com – Deklarasi dokumen final materi teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), yang di lakukan oleh pemerintah provinsi Sulbar yang berlangsung di Grand hotel Maleo, Mamuju disorot Aktivis AMUK BAHARI

Sakti, salah satu aktivis Amuk bahari melihat jika Materi teknis RZWP3K Sulbar yang baru dideklarasikan oleh pemerintah provinsi Sulbar merupakan produk yang cacat prosedur karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat pesisir dalam penyusunannya dan dianggap terkesan tertutup dalam proses pengerjaannya.

Diketahui bahwa dalam proses pengerjaan RZWP3K ini, ruang yang diberikan untuk masyarakat hanya pada saat konsultasi publik tepatnya di Kampus UNSULBAR, Majene, 13 Oktober 2022 lalu.

Lanjut Sakti ” Bahkan dalam acara konsultasi publik yang diselenggarakan tahun lalu itupun pesertanya sangat dibatasi dan justru didominasi oleh perwakilan OPD itu sendiri.

Bahkan beberapa perwakilan perusahaan tambang pun juga dilibatkan dalam konsultasi publik ini namun parahnya justru tidak ada satupun kelompok nelayan yang diundang.

Dalam proses penyelenggaraan konsultasi publik itu juga sebagian peserta hanya diberikan kesempatan mengikuti lewat online saja.

Tentu kita tahu jika partisipasi masyarakat hanya diberikan pada ruang konsultasi publik itu artinya masyarakat sudah disodorkan barang jadi (baca: Produk RZWP3K), bukannya justru diajak terlibat mulai dari proses penyusunannya.

Padahal keterlibatan masyarakat dalam menyusun RZWP3K dijelaskan dalam Ayat (2), Pasal 7, dalam UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pun juga dijelaskan dalam Pasal 14 dalam UU No. 1 tahun 2014 sebagai perubahan dari UU No. 27 tahun 2007.

Bahkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan juga dijamin oleh UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Disisi lain juga, alokasi ruang yang dijelaskan dalam materi teknis RZWP3K baru ini dianggap semakin mempersempit wilayah tangkap nelayan.

Jumlah Zona Perikanan Tangkap (baca: wilayah tangkap nelayan) yang sebelumnya dijelaskan dalam Perda tentang RZWP3K no. 6 tahun 2017 (produk sebelumnya) justru menjadi berkurang dengan hadirnya produk RZWP3K yang baru ini.

Bahkan ditemukan beberapa titik alokasi ruang yang sebelumnya untuk wilayah tangkap nelayan justru berubah menjadi lokasi pembangunan pelabuhan yang dianggap untuk kepentingan perusahaan tambang.

Ini sudah Jelas bahwa produk RZWP3K yang baru ini jika disahkan maka akan mengancam ruang hidup dan penghidupan nelayan sebagai masyarakat pesisir sulawesi barat.

Olehnya itu, kami dari Aliansi Masyarakat untuk Kedaulatan Bahari (AMUK BAHARI) Sulawesi Barat menolak keras produk materi teknis RZWP3K yang dari awal penyusunannya dianggap tidak melibatkan partisipatif masyarakat sipil bahkan terkesan tertutup, serta isi materinya yang mengancam ruang hidup masyarakat pesisir khususnya nelayan.

Kami juga mendesak DPRD Sulbar selaku lembaga yang mewakili masyarakat, untuk ikut menolak produk RZWP3K baru ini karena terkesan berpihak pada kepentingan korporasi dan mengabaikan ruang hidup nelayan.

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini