Usai Memakan Korban Jiwa, Kasat Reskrim Polresta Mamuju Himbau Untuk Tidak Lagi Menggunakan “Setrum Hama Babi”

387

Mamuju, Mandarpos.com — Usai Memakan Korban Jiwa, AKP Pandu Arief Setiawan Kasat Reskrim Polresta Mamuju Himbau Untuk Tidak Lagi Menggunakan “Setrum Hama Babi” untuk mengamankan kebun. Himbauan ini disampaikan pada saat Polresta Mamuju melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menggelar Press Release pengungkapan Kasus dan menetapkan pemilik kebun berinisial M (41) warga desa Patti’di, kecamatan Simboro, kabupaten Mamuju, Sulawesi barat, tersangka akibat perbuatannya yang telah memasang jeratan babi hingga menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S (48) warga lingkungan pamombong, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju. (IRT) tersebut tewas akibat tersengat listrik perangkap babi yang dipasang tersangka. Kamis, (9/9/2021).

Dalam Kesempatan tersebut AKP Pandu Arief Setiawan, Menghimbau kepada seluruh masyarakat atau para Petani di Mamuju. Yang mungkin masih menggunakan cara “Setrum Hama Babi” untuk mengamankan kebun miliknya ” Saya menghimbau untuk tidak menggunakan hal tersebut karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain”.

Lanjut Pandu, “Yang mana kita ketahui bersama ada beberapa kejadian serupa yang pernah terjadi dan Silakan cari cara lain untuk mengamankan kebun dan pastikan tidak mencelakai diri sendiri ataupun orang lain. karena apabila memakan korban, disengaja atau karena kelalaian ada sanksi pidana yang bisa mengancam kita dan harus dipertanggungjawabkan apabila menimbulkan korban.

Pengalaman dari rekan-rekan sebelumnya kasus jerat hama babi sudah ada beberapa kali kejadian mungkin kita ketahui bersama beberapa waktu lalu ada juga di daerah yang sama tapi tidak di TKP yang sama ya memang daerahnya berdekatan ada juga kejadian hal yang serupa pada saat itu.Tutup AKP Pandu Arief Setiawan.

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini