
Mamuju, MandarPos.com – Pipas Gas Perusahaan Migas PT Mubadala melewati Wilayah Kabupaten Mamuju Sulawesi barat sehingga berdasarkan aturan yang ada, maka Pemerintah daerah harus memperoleh Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Migas.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi barat, Hatta Kainang mengatakan berdasarkan aturan yang ada, maka Pemkab Mamuju bersama Pemrov Sulawesi barat harus memperoleh PBB Migas.

” ini pipa gas Mubadala melewati wilayah Sulawesi barat, dalam aturan kita harus dapat PBB migas, yang akan diterima Pemkab Mamuju dan dibagi ke provinsi,” jelas Hatta Kainang, Munggu (21/04/2024).
Untuk itu, Hatta Kainang meminta agar Pj Gubernur dan Bupati Mamuju dapat membentuk tim untuk melakukan rekon data atas penerimaan daerah dari pengunaan ruang bawah laut.
“kita berharap Pj Gubernur Sulbar dan Bupati Mamuju membentuk tim terpadu untuk melakukan rekon data penerimaan daerah dari penggunaaan ruang bawah laut oleh perusahaan migas untuk kemudian dilakukan pembayaran kepada daerah sulbar ini,” katanya
Hatta Kainang juga meminta agar Pemda dapat membentuk UPTD yang dapat menangani masalah yang masuk dalam selat Makssar wilayah Sulawesi barat.
” dari kemarin kemarin kami selalu bunyikan karna SDA alam kita tidak pernah dimanfaatkan untuk pembangunan Sulbar , kami berharap ada UPTD dinas yang terbentuk diwilayah selat Makassar untuk mencover atau mengurusi problem problem di selat Makassar wilayah sulbar. Selat Makassar adalah pulau terdepan IKN sehingga Sulbar harus punya bargaining power yang kuat,” katanya
Politisi Nasdem ini mengaku sejak pipa gas tersebut sudah berproduksi sebaiknya Pemkab Mamuju dan Pemprov Sulbar melakukan penagihan ke kementrian keuangan karna sangat jelas pipa gas memanfaatkan wilayah ruang bawah laut Sulbar.
” kita berharap agar ini cepat ditindak lanjuti Pemrov Sulbar dan Pemkab Mamuju,” harapnya. Adv


















