Wow !!! 3 Persen DAK Mengalir ke Fasilitator, Penyidik Kejati Sulbar Amankan Kerugian Negara 783 Juta.

302

Sulbar, Mandarpos.com – Potongan DAK 3 persen, yang diduga sengaja dimainkan oleh 3 orang tersangka, akhirnya berbuntut panjang. Kamis pagi ( 18/02/2021), penyidik Kejati Sulbar, memperlihat barang bukti sejumlah setoran dari Kepala sekolah ke fasilitator senilai Rp 783.826.550. Uang yang dikemas dalam bentuk amplop bertuliskan nama sekolah menjadi barang bukti penyidikan DAK SMA tahun 2020 se Sulbar.

Dihadapan sejumlah wartawan, penyidik Kejati memperlihatkan barang bukti kerugian negara sebanyak Rp 783.826.550. Uang ratusan juta itu adalah uang hasil korupsi dari pemotongan DAK 3 persen oleh setiap Kepala sekolah ( Kepsek ) se Sulbar yang diperuntukan ke Dinas pendidikan Provinsi Sulbar

Kajati Sulbar melalui Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ), Feri Mupahir, kepada media mengatakan kasus dugaan pemotongan DAK 3 persen yang selama ini sudah bergulir di meja penyidik Kejati Sulbar. Pada pemeriksaan sejumlah Kepala Sekolah telah mengakui memberikan uang 3 persen kepada dinas pendidikan provinsi Sulbar, lewat fasilitator atas perintah langsung dari pihak Dinas pendidikan. Dia menyebutkan, uang 3 persen itu adalah biaya jasa sang fasilitator dalam pembuatan RAB dan desain gambar.

” Kami bisa kumpul uang kerugian negara dari fasilitator senilai 700 juta lebih, dan uang itu adalah pemberian dari setiap Kepsek yang menerima DAK tahun 2020, sebagai upah jasa oleh fasilitator pembuatan RAB dan desain gambar, ” sebut Kamis (17/02/2021).

Menurut Feri, uang 3 persen hasil dari potongan DAK itu untuk sang fasilitator, merupakan akal – akalan dari Tiga tersangka karena kata dia, pungutan uang 3 persen tidak memiliki payung hukum sehingga dinyatakan kasus ini adalah kasus pemerasan. Dan kemungkinan uang ini akan masih bertambah jumlahnya. Dan soal berapa jumlah kerugian negara, penyidik Kejati sulbar masih berkoordinasi ke pihak BPKP Sulbar, untuk mengetahui berapa besar total kerugian negara pada proyek DAK tahun 2020.

” Kerugian negaranya kami belum bisa rinci secara total karena masih dalam perhitungan BPKP dan kasus ini masih dilakukan penyidikan tambahan. Dan bisa saja uang ini akan bertambah jumlahnya, karena bisa jadi jika para oknum tidak mau mengembalikan uang 3 persen itu akan dijadikan tersangka, ” tegasnya

Sebelumnnya penyidik Pidsus Kejati Sulbar, telah menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan pemotongan DAK 3 persen. Penatapan Ketiga tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup termasuk uang sejumlah 783.826.550 yang diterima oleh fasilitator. Ketiga tersangka itu adalah masing – masing berinisial BB yang merupakan penanggung jawab kegiatan DAK fisik, BE, wakil penanggung jawab kegiatan DAK fisik, dan AD sebagai fasilitator kegiatan. Namun, Feri belum bersedia merinci peran ketiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi itu. (***)

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini