
Mamuju, Mandarpos.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat. Melalui penanganan laporan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Laporan, 941 guru di Kabupaten Pasangkayu akhirnya menerima pembayaran hak mereka berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di Kabupaten Pasangkayu tahun 2025 sebelumnya mengalami penundaan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq menyampaikan bahwa Ombudsman hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik dapat terpenuhi secara adil dan tepat waktu. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut merupakan hasil koordinasi dan tindak lanjut yang dilakukan Ombudsman bersama pihak terkait, khususnya pemerintah daerah kabupaten Pasangkayu.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ombudsman berkomitmen memastikan pelayanan publik berjalan baik dan hak masyarakat tidak diabaikan,” ujar Fajar Sidiq (18/5/2026).
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Bob Jafar menjelaskan bahwa pihaknya melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan instansi terkait setelah menerima laporan dari para guru PNS dan PPPK yang ada di Kabupaten Pasangkayu. Sebelumnya, sebanyak 941 guru yang terdiri dari PNS dan PPPK yang tidak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Hari Raya dan Gaji ke-13 di tahun 2025 lalu. Dan setelah berproses di Ombudsman RI Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melakukan pembayaran sebanyak Rp. 5.878.896.248.
“Kami berupaya mendorong percepatan penyelesaian agar hak-hak para guru dapat segera dipenuhi. hal tersebut juga tidak terlepas dari sikap dan respon kooperatif dari pihak terlapor dan pihak terkait sehingga melalui solusi kolaboratif akhirnya semuanya bersepakat untuk segera menuntaskan pembayaran TPG THR guru tahun 2025 tersebut.
Ombudsman tentunya terus mengawasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ungkap Bob Jafar.
Keberhasilan penyelesaian laporan tersebut mendapat apresiasi langsung dari para beberapa perwakilan guru yang menjadi korban pelayanan publik itu. Dalam pesan yang disampaikan kepada Ombudsman RI Sulawesi Barat, sejumlah guru mengaku bersyukur karena pembayaran THR sertifikasi akhirnya dapat diterima.
“Alhamdulillah, akhirnya apa yang teman-teman Ombudsman perjuangkan terkait masalah THR sertifikasi untuk kami di Pasangkayu sudah mendapatkan hasil hari ini. Bersama ini kami guru-guru di Pasangkayu sangat mengucapkan terima kasih banyak kepada rekan-rekan di Ombudsman atas bantuannya sehingga kami dapat merasakan kebahagiaan mendapatkan THR serti seperti daerah lain,” tulis salah seorang pelapor melalui pesan WhatsApp
Ucapan serupa juga datang dari kepala sekolah dan guru SD yang ada Kabupaten Pasangkayu. Mereka menyampaikan terima kasih atas intervensi Ombudsman RI Sulawesi Barat dalam mendorong penyelesaian pembayaran TPG THR, dan Gaji-13 Tahun 2025.
“Alhamdulillah hari ini telah terbayarkan semua yang menjadi tuntutan kami. Semoga hal serupa tidak terulang di kemudian hari dan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar tetap menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam memberantas maladministrasi di semua sektor,” demikian isi pesan pelapor.
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila mengalami dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, agar setiap persoalan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut nomor pengaduan yang bisa diakses oleh masyarakat yakni 08112453737.(**)



















