Andi Muhammad Qusyairy Hadiri Rapat  Paripurna DPRD Sulbar

155
Gambar: Wakil Ketua DPRD Sulbar , Abdul Halim Bersama Anggota DPRD Sulbar Andi Muhammad Qusyairy

Mamuju, MandarPos.com — Wakil Ketua DPRD Sulbar , Abdul Halim memimpin Rapat  Paripurna DPRD Sulbar dengan agenda Penyerahan  dan Penjelasan  Gubernur Terhadap Tiga Ranperda di  Kantor Sementara DPRD Sulbar, Senin, 24 Oktober 2022.  

Beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulbar diantaranya, Andi Muhammad Qusyairy, Soekardy M.Noer, Abidin, Itol Syaiful, Sudirman, Bonggalangi, Muslim Fattah, Syarifuddin, Marigun, Mulyadi Bintaha, Kalma Katta, Muhammad Jayadi, Hatta Kainang, Akhmad Iksan Syarifbdan via zoom, Suraidah suhardi, Hasanuddin,Syamsul Samad, Mthmainnah, Dalif Arsyad, Husain Haenur, Hasan Bado, Megawati, Amalia Fitri, Rayu.
Turut hadir juga para Asisten, Pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar dan undangan rapat lain.

Wakil Ketua Abdul Halim, mengatakan pembahasan ketiga Ranperda tersebut diawali dengan rapat pimpinan DPRD dan rapat Bapemperda dalam rangka mengkaji dan menelaah serta merekomendasikan kepada pimpinan dewan untuk dilakukan pembahasan sesuai mekanisme tata tertib dewan.
Selanjutnya, dilaksanakan rapat badan musyawarah untuk menyusun dan menetapkan jadwal pembahasan serta merekomendasikan kepada pimpinan dewan, bahwa ketiga Ranperda tersebut untuk dibahas melalui Pansus DPRD.

Sekretaris Provinsi Sulbar, Muhammad Idris menyampaikan,   tiga Ranperda yang diserahkan tentang Bantuan hukum bagi orang miskin, Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022-2052, Pengelolaan keuangan daerah.

Beberapa penjelasan terhadap tiga Ranperda ini, yang kiranya dapat dijadikan bahan pembahasan baik dalam Rapat-rapat Fraksi  maupun Rapat-rapat pansus Dewan yang terhormat ini, Harapan kami, kiranya proses pembahasan dan penetapannya dapat sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama, ungkap Muhammad Idris”.

Setelah mendengarkan tanggapan dari masing-masing fraksi dan tanggapan balik dari pengusul Perubahan Tata Tertib DPRD, yang pada prinsipnya usul Perubahan Tata Tertib DPRD dapat diterima untuk dilakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya.

Sebagaimana rekomendasi Badan Musyawarah DPRD Sulbar, bahwa pembahasan ketiga Ranperda tersebut dibahas oleh Pansus dan Perubahan Tata Tertib DPRD dibahas oleh Panja DPRD.

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini