
Mamuju, MandarPos.com – Seorang warga Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Harni (37) melaporkan lembaga pembiayaan FIF (Federal International Finance) ke polisi Rabu (6/11/2024). Laporan dilayangkan karena merasa dirugikan dan diperas lembaga keuangan tersebut. Harni membuat laporan di kantor Polresta Mamuju, Sulawesi Barat.
“Iya saya sudah buat laporannya, di Polresta Mamuju kemarin,” kata Harni, Kamis (7/11/2024).
Sementara Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, membenarkan adanya laporan dari nasabah FIF Cabang Mamuju terkait dugaan perampasan motor dan pemerasan.
“Kasus ini sementara dalam penyelidikan,” ujar Herman.
Sementara itu, Asisten Manajer FIF Cabang Mamuju Syamsuddin, saat ditemui sejumlah awak media, menjelaskan jika pihaknya telah melakukan penarikan sesuai dengan Prosedur yang berlaku, meski pada saat penarikan korban menandatangani persetujuan.
Syamsuddin menambahkan bahwa pada 5 November, konsumen bernama Harni datang langsung ke kantor FIF Cabang Mamuju untuk menyelesaikan tunggakan motornya.
“Saya jelaskan bahwa kontrak Ibu sudah mati di sistem, tapi kami masih bisa mengembalikan motor jika Ibu bersedia membayar dua bulan tunggakan (Oktober dan November 2024). Selain itu, saya minta pembayaran di muka untuk tiga bulan ke depan (Desember, Januari, dan Februari 2025) dengan total lebih dari Rp 5 juta,” Ungkap Syamsuddin.
Diberitakan sebelumnya seorang konsumen, melaporkan PT. FIF Cabang Mamuju Ke Polresta Mamuju Terkait penarikan paksa motor salah satu nasabah FIF Cabang Mamuju. (Si)