Mamuju, MandarPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar dan Pemprov Sulbar sepakati bersama dua rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), Rabu (24/1/2024).
Dua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup (PPLH) Provinsi Sulbar tahun 2023-2053 dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pengendalian Masyarakat (Trantibum Linmas)
Dalam penyampaian pendapat akhir pansus DPRD Sulbar dibacakan anggota dari fraksi Demokrat Husain Haenur selaku juru bicara, pansus dalam menyusun materi ranperda PPLH tersebut telah melakukan rapat kerja bersama, konsultasi, dan studi banding ke daerah lain.
Ia menjelaskan, hasil kunjungan bahwa ranperda ini penting untuk menyusun kajian lingkungan hidup di Sulbar
Selain itu, menjadi pedoma pemerintah dalam pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup.
“Hasil kesepakatan DPRD dan eksekutif, dan fasilitasi Kemendagri, maka tanggal 23 Januari 2023 dilaksanakan rapat bersama eksekutif berdasarkan hasil fasilitasi dan merekomendasikan ranperda ini dapat ditetapkan dan disetujui menjadi Perda,” katanya.
Sementara untuk ranperda Trantibum Linmas dalam menyusun, pansus telah melakukan kunjungan ke Sulsel, DKI Jakarta dan Polman untuk memperoleh kebutuhan informasi dalam penyusunan draf ranperda ini.
Dari beberapa masukan, baik rapat kerja dan kunjungan, kata Husan Haenur mewakili Pansus, dianggap perlu untuk dasar hukum untuk menjadi pedoman pemerintah dalam mengelola keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulbar.
“Ranperda ini terdiri dari 10 bab, fokus pada ruang lingkup penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan koordinasi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan rapat finalisasi hasil fasilitasi maka pansus rekomendasikan untuk menyetujui dan menetapkan Ranperda Trantiblinmas untuk jadi Perda.
“Dengan lahirnya Perda ini, menjadi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarKat melalui penciptaan kondisi ketertiban dan keamanan dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Manggapi penetapan dua ranperda menjadi perda tersebut, Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dua perda ini sangat penting, perda yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
“Di dalamnya (perda) ada ikhtiar bagi kita dalam mengatasi dan mengelola lingkungan hidup, sebagai tindak lanjut UU 32 tahun 2009,” ucap Zudan.
Adapun perda Trantibum Linmas, lanjut Zudan, sangat penting untuk membangun masyarakat tertib dan masyarakat yang menjunjung tinggi budaya saling menghargai. “Budaya tertib dalam bermasyarakat sangat perlu untuk kita hidupkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Sulbar Abdul Rahim mengatakan, penetapan dua perda tersebut adalah wujud komitmen sebagai wakil rakyat untuk memberikan yang terbaik.
“Perda PPLH dan Trantibum Linmas ini adalah dua perda yang sudah lama kita tunggu-tunggu, terutama untuk menjalankan tugas satpol PP yang selama ini hampir tidak punya payung hukum utamanya dalam pelaksanaan ketertiban umum, ini adalah perda inisiatif DPRD, tentu ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang makin baik, dan tentu lingkungan yang semakin nyaman, dan bisa memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarkat,” tuturnya. **