Mamuju, MandarPos.com — DPRD Prov. Sulbar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Periode 2017-2022 dan Usul Perubahan Propemperda Prov. Sulbar Tahun 2022, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna. Kamis, 7/04/22.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Hj. Siti Suraidah Suhardi selaku Ketua DPRD Prov. Sulbar yang didampingi oleh unsur pimpinan lainnya yakni Usman Suhuria, H. Abdul Halim , H. Abdul Rahim dan Sekretaris Daerah Muhammad Idris. Turut hadir Anggota DPRD lainnya baik yang hadir secara fisik maupun melalui via Zoom serta para Kepala OPD bersama jajarannya.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa masa jabatan Kepala Daerah 5 (Lima) Tahun terhitung sejak pelantikan, olehnya itu Gubernur (H. Ali Baal Masdar) dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Hj. Enny Anggraeny Anwar) periode 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2022.
Pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan sore hari ini, selaku Ketua DPRD Prov. Sulbar mengucapkan “terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat atas pengabdiannya selama ini memimpin Sulawesi Barat menjadi lebih baik dan mampu bersaing dengan provinsi maju lainnya yang ada di Indonesia.”
Lebih lanjut beliau mengatakan “terkhusus Kepada Sekretaris Dewan, di instruksikan bahwa setelah Rapat Paripurna ini berakhir maka segera menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat pada masa jabatan 2017-2022 kepada Presiden melalui Menteri dalam Negeri.” Pungkasnya