Mamuju, MandarPos.com — Anggota DPRD Sulbar Andi Muhammad Qusyairy, Amd. Tra Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Dengan DPRD Provinsi Sulawesi Barat, yang berlangsung diruang Rapat Paripurna sementara DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Kamis, 18, Agustus 2022.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi didampingi oleh Unsur Pimpinan Usman Suhuriah, Abd.Rahim, serta Pj.Gubernur Sulawesi Barat , Akmal Malik dan Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Wahab serta Anggota DPRD lainnya diantaranya Syamsul Samad, Andi Muslim Fattah, Abidin Abdullah, Firman Argo, Muhammad Jayadi, Sukardi M.Noer, Andi Muhammad Qusyairy, Rayu, Sudirman, Bonggalangi dan beberapa secara Virtual Muthmainnah, Ismiwati serta Pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya.
Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Sulbar atas proses pembahasan sehingga KUA PPAS dapat secepatnya diselesaikan.”KUA PPAS menjadi wujud sinergitas pemerintah daerah dan DPRD Sulbar,” ujar Akmal.
Diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2023 dapat segera disetujui bersama sesuai dengan ketentuan yakni paling lambat tanggal 30 November Tahun 2022 dan ditetapkan paling lambat 31 Desember Tahun 2022.
Adapun proyeksi APBD yang dituangkan dalam KUA PPAS dengan uraian: Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer dan Lain-lain pendapatan yang sah
Suraidah mengingatkan, pemerintah daerah masih mempunyai kesempatan 30 hari kedepan untuk menyusun RAPBD kemudian “Kami juga turut mengingatkan kepada rekan-rekan badan anggaran DPRD untuk segera melakukan pembahasan KUA dan PPAS perubahan Tahun Anggaran 2022”, tutup Suraidah. (***)