Mamuju, MandarPos.com – Masa jabatan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Ali Baal Masdar dan Wakilnya, Enny Anggraeni Anwar, segera berakhir.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Muhammad Idris, menyatakan penghentian masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sulbar periode 2017-2022 tersebut mulai berproses melalui rapat paripurna DPRD Sulbar yang selanjutnya disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
“Pemberhentian masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sama halnya dengan daerah lain diminta oleh Kemendagri untuk segera melakukan rapat paripurna sebagai salah satu syarat untuk mengusulkan ke Presiden guna pemberhentian jabatan pimpinan daerah. Hal itu merupakan syarat utama yang harus dilakukan untuk melakukan proses administrasi pemberhentian jabatan,” kata Idris, Sabtu (9/4/2022).
Idris menambahkan nama-nama yang diusulkan sebagai pelaksana tugas Gubernur Sulbar nantinya akan ditetapkan Presiden Joko Widodo.”Nama-nama untuk menjadi PLT nantinya adalah hak semua orang, akan tetapi proses akhir dari semua itu tetaplah Presiden yang menentukan dan hal ini tidak ada kaitannya dengan politik, dan beginilah proses berjalannya administrasi akhir jabatan pimpinan daerah,” jelas dia.
Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi mengapresiasi masa kepemimpinan Ali Baal Masdar bersama wakilnya Enny Anggraeni Anwar selama lima tahun terakhir.
“Di akhir jabatan mereka, kita semua patut memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua kinerja dan kerja keras selama ini menjadikan Sulbar jauh lebih baik, sebagaimana visi Provinsi Sulawesi Barat Sulbar maju dan malaqbi,” pungkas Suraidah.