Kejari Mamuju Tetapkan Mantan Kabid di Pemkab Mamuju Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Aset Milik Pemda

2095

Mamuju, MandarPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju telah menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Daerah Mamuju.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan  di sela-sela buka puasa bersama dengan sejumlah wartawan mengatakan, tersangka merupakan mantan kepala bidang Aset Pemerintah Kabupaten Mamuju yang berinisial HA. 

“Jadi tersangka tersangka ini yang paling utama, berinisial HA adapun pasal yang disangkakan, pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang 31 tahun 1999,” jelas Kejari Mamuju Subekhan. Selasa (18/4/2023). 

Lanjut Subekhan , HA ini telah melakukan penjualan sejumlah aset daerah tanpa mengikuti aturan yang berlaku, dan yang parahnya lagi hasil penjualan tersebut dinikmati untuk kepentingan pribadi. 

“Adapun modus operandinya ada tiga cara, yang pertama menjual aset milik daerah secara langsung dan hasilnya dinikmati sendiri,” paparnya. 

HA juga menjual aset daerah dengan melakukan rekayasa penerbitan Surat Keputusan Bupati Mamuju. 

“Seolah-olah legal, jadi ada keputusan Bupati Mamuju tentang penjualan aset daerah berupa kendaraan baik roda empat ataupun roda dua, seolah-olah legal. Jadi sebagian sudah disetor ke kas daerah tetapi prosedurnya salah,” ungkapnya. 

Subekhan mengatakan “Tersangka juga dengan sembarangan menjual aset daerah tanpa melalui proses lelang terlebih dahulu. 

Itulah yang kita tuntutkan bahwa tersangka ini patut dimintai pertanggungjawaban pidana,” ungkap Subekhan

Reporter:jo
editor:Ss

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini