Ketua Cabang PMII Mamuju Ingatkan Pemprov Sulbar & Pemkab Mamuju Untuk Tidak Menerbitkan Izin Pembangunan Tersus di Desa Lebani Kec. Tapalang Barat

890
Gambar : Ketua Cabang PMII Mamuju Refli Sakti Sanjaya

Mamuju, Mandarpos.com -Terkait Rencana Pembangunan Terminal khusus di desa Lebani Kec. Tapalang Barat yang akan di lakukan oleh Perusahaan PT. Tambang Batuan Andesit, Ketua Cabang PMII Mamuju Refli Sakti Sanjaya Angkat Bicara

Sakti mengingatkan kepada Pemerintah Daerah baik itu Pemprov Sulbar maupun Pemkab Mamuju agar tidak menerbitkan izin reklamasi terlebih dahulu untuk rencana pembangunan pelabuhan tambang (tersus) di desa Labuang Rano dan desa Lebani kecamatan Tapalang barat, sebelum duduk bersama membicarakan secara langsung dengan masyarakat nelayan di dua desa tersebut.

Gambar : Area Rencana Pembangunan Tersus di Pesisir Pantai Desa Lebani, Kec. Tapalang Barat – Mamuju, Oleh PT. Tambang Batuan Andesit

“Pemprov Sulbar khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar dan DPRD Sulbar perlu kembali mengingat bahwa di tahun 2022 lalu pemuda-mahasiswa bersama masyarakat nelayan pesisir di desa Labuang rano dan desa Lebani kecamatan Tapalang Barat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari SULBAR serta dari pihak perusahaan tambang Andesit di dua desa tersebut, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Sulbar namun sempat bentrok antara warga dan pihak perusahaan saat berlangsungnya rapat karena perihal penolakan rencana pembangunan pelabuhan tambang (terminal khusus) di dua desa tersebut.

Gambar : Area Rencana Pembangunan Tersus di Pesisir Pantai Desa Lebani, Kec. Tapalang Barat – Mamuju, Oleh PT. Tambang Batuan Andesit

Lanjut Sakti “Perlu diketahui Alasan warga menolak Tersus tersebut karena disatu sisi masyarakat pesisir di dua desa tersebut mayoritas berprofesi sebagai nelayan sehingga dianggap pembangunan ini akan mengancam tergusurnya wilayah tangkap mereka. Disisi lain juga dianggap melanggar Pasal 15 dalam Perda No. 6 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulbar, yang menyebutkan kecamatan Tapalang Barat sebagai zona perikanan tangkap (wilayah tangkap nelayan).

Kemudian Terkait dampak kerusakan lingkungan juga menjadi pertimbangan dari massa yang dimasukkan dalam penolakan karena berdasarkan tinjauan lapangan, dilokasi rencana pembangunan pelabuhan tambang tersebut terdapat ekosistem terumbu karang, padang lamun, hingga mangrove yang jika dirusak tentu melanggar Pasal 35 dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Masih dia Ketua PMII Cabang Mamuju ini dengan lantang akan siap membersamai perjuangan masyarakat pesisir di desa Labuang Rano dan desa Lebani yang merasa terancam akan rencana pembangunan pelabuhan tambang tersebut. Bukannya kami menolak pembangunan atau investasi, hanya saja jika hal tersebut tidak sejalan dengan kesejahteraan masyarakat setempat maka wajib hukumnya kita tolak bersama. Melalui kesempatan ini juga kami lagi-lagi mendesak agar Pemprov Sulbar segera melibatkan pemuda-mahasiswa, petani, nelayan, serta kelompok masyarakat sipil lainnya dalam proses penyusunan revisi draft RZWP3K dan RTRW Sulbar. tegas Sakti

Diketahui jika beberapa hari yang lalu pihak pemerintah Provinsi Sulbar melalui dinas(Bapperinda) Badan Perencanaan Pembangunan rizet dan inovasi daerah Provinsi Sulbar telah melakukan Rapat pemeriksaan formulir kerangka acuan rencana pembangunan terminal khusus yang akan di lakukan Oleh PT. Tambang Batuan Andesit di Desa Lebani kegiatan rapat teknis tersebut berlangsung di salah satu hotel di Mamuju. (Jo)

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini