
Mamuju, Mandarpos.com – Pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulbar (RTRW) yang saat ini berlangsung di DPRD Sulbar mendapat kecaman dari ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mamuju.
Sakti, menjelaskan jika Pembahasan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulbar sangat terkesan dikebut dan tertutup seolah ada yang ingin disembunyikan dari rakyat jelas Sakti melalui Press Release yang di terima media Mandarpos.com, Sabtu 09 Maret 2024
“Seharusnya Pemprov Sulbar tidak menyodorkan langsung ke DPRD Sulbar untuk dibahas sebagai Ranperda sebelum mengadakan Konsultasi Publik dengan tujuan mensosialisasikan dokumen terkait, Sekaligus melibatkan partisipasi masyarakat sipil dalam penyusunannya baik berupa masukan secara lisan maupun tulisan. ungkap aktivis muda ini
Sakti mengatakan jika Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) adalah sebagai kelompok pemuda-mahasiswa yang juga merupakan bagian masyarakat sipil merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan penyusunan dokumen ini, padahal dokumen ini menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk kami didalamnya.
“Kita kaget mendengar informasi bahwa ada pembahasan Ranperda di DPRD terkait RTRW Sulbar. Keterlibatan masyarakat sipil khususnya pemuda-mahasiswa dalam proses penyusunan RTRW jelas diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 65, ayat (1), disebutkan bahwa “Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh
pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.,” serta di perjelas pada ayat (2) bahwa “Peran masyarakat dalam penataan ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain, melalui: (a) partisipasi dalam penyusunan rencana tata
ruang;
(b) partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
(c) partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
” Disisi lain aturan yang menguatkan yaitu UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 96, ayat (1), disebutkan bahwa “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.”
Kami dari elemen pemuda-mahasiswa tentu sangat kecewa terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam merancang dokumen revisi RTRW ini karena dalam prosesnya justru tidak mematuhi aturan yang ada yaitu tidak melibatkan partisipasi masyarakat sipil.
Kami mendesak Lembaga DPRD Sulbar agar segera menghentikan pembahasan khususnya untuk Ranperda RTRW karena dianggap cacat prosedur. Kalau dalam perancangannya saja sudah cacat prosedur dan mengakali aturan yang ada maka yakin dan percaya hasilnya juga tidak jauh dari itu. **





















