Mamuju, Mandarpos.com – Puluhan Masyarakat Desa Sampaga melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat. Rabu, 4 September 2024.
Dalam Orasinya koordinator aksi Reski, mengatakan kehadiran CV. Surya Stone Derajat di Desa Sampaga, Kab. Mamuju, yang akan melakukan penambangan pasir akan mengancam kerusakan lingkungan seperti banjir dan merusak pemukiman warga. Jelas Reski
Reski mengungkapkan jika ” WIUP (wilayah Izin Uzaha Pertambangan) yang dimiliki oleh perusahaan CV. Surya Stone Derajat itu sangat dekat dengan pemukiman warga, dan perkebunan warga setempat sehingga nantinya jika dilakukan pertambangan itu akan menyebabkan banjir ke pemukiman warga dan perkebunan warga bahkan bukan hanya pemukiman warga dan lahan pertanian namun aktivitas nelayan pun akan terganggu.
lanjut Reski “Selain akan menyebabkan banjir nantinya aktivitas tambang pasir ini akan merusak tempat kapal para nelayan, sehingga kehadiran kami disini, meminta kepada pemerintah Provinsi Sulbar agar menghentikan aktivitas perusahan Tambang Pasir oleh CV. Surya Stone Derajat yang di anggap sudah mengantongi izin Eksplorasi.
Reski juga menganggap jika penerbitan izin tambang milik CV. Surya Stone Derajat itu tidak sesuai dengan prosedur diantaranya Sosialisasi di masyarakat Desa Sampaga tidak pernah dilakukan.
“Selama ini pihak perusahan tidak pernah sama sekali melakukan sosialisasi kepada masyarakat, yang mestinya perusahan harus lakukan namun tiba-tiba di anggap perusahan ini sudah mengantongi izin dengan dasar jika warga Desa Sampaga sudah menyetujui kegiatan pertambangan pasir tersebut, ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku warga yang akan merasakan dampak dari pertambangan pasir ini nantinya”.
“ini kan lucu tidak pernah sama sekali melakukan sosialisasi namun tiba-tiba muncul izin tambangnya”. jelas Reski
Riski juga mengatakan ”jika pihak perusahan telah melakukan pemalsuan tandatangan warga untuk melengkapi syarat penerbitan izin perusahan pertambangan mereka yang telah dilampirkan kepada dinas terkait sehingga kami meminta agar pemerintah Provinsi Sulbar menghentikan aktivitas pertambangan di Desa sampaga” tegas Reski.
Menanggapi Aspirasi masyarakat Desa Sampaga Kepala Bidang (kabid) Pertambangan ESDM Provinsi Sulbar Ilham mengatakan kehadiran masyarakat sampaga yang hadir di kantor Gubernur Sulbar, kita sangat respon positif
dan kita akan memanggil pihak perusahan dan para OPD terkait untuk membicarakan persoalan ini. jelas Ilham
“Kita akan meminta kepada masyarakat untuk melakukan Penyuratan ke kantor PTSP Provinsi Sulbar untuk menjadi dasar evaluasi terhadap perusahaan ini dan kita akan memanggil perusahan ini dan akan menyampaikan jika perusahaan pertambangan pasir ini ada warga Sampaga yang menolak”. jelas Ilham. Ir/Jo