Mamuju, MandarPos.com – Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Muslim Fattah meminta Pemprov Sulbar sanksi kontraktor proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pekerjaan jalan di Ulumanda, Majene, Sulbar.
Hal tersebut, disampaikan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/4/2022).
“Soal PEN, sudah juga dilaporkan kemarin, dari 11 paket, 1 putus kontrak yaitu ruas Ulumanda-Urekang,” kata Muslim kepada Tribun-Sulbar.com.
Proyek tersebut, kata Muslim sudah tidak bisa lagi diperpanjang.
Dikatakan, hasil evaluasi yang dilakukan Komisi III meskipun tidak terlibat soal proyek PEN dilakukan penunjukan kepada pemenang cadangan.
“Supaya bisa melanjutkan sisa pelaksanaan yang masih 65 persen,” ungkap Muslim.
Politis Golkar ini membeberkan bahwa pemerintah pusat sudah menyetujui pengerjaan kembali dilakukan.
Begitupun, penyelesaian pekerjaan sampai bulai Mei 2022 mendatang.
“Ini dimaksudkan agar jalan tersebut dapat difungsikan dan saya minta Dinas PU Sulbar memblack list perusahan hingga orang bertanggungjawab pekerjaan jalan Ulumanda,” tegasnya.
Dengan demikian, kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depan.
Termasuk, juga Biro Barang dan Jasa (Barjas) Sulbar harus konsisten menjalankan rekomendasi tersebut.
Sebelumnya, proyek PEN tahap satu di Sulbar dengan 11 proyek sudah selesai masa kontraknya sejak 31 Maret 2022 lalu.
Namun, dari 11 proyek ada satu proyek tidak sampau tuntas pekerjaan.
Bahkan, pencapaiannya hanya di 35 persen.
Sehingga, Pemprov tentunya akan memberikan sanksi yang sementara dikoordinasikan bersama Inspektorat Sulbar.
Adapun, data proyek PEN tahap pertama tahun 2021 diantaranya:
1. Ruas Salubatu – Bonehau (Mamuju)
Pagu: Rp 11.250.000.000,00
2. Ruas Bonehau – Kalumpang (Mamuju)
Pagu : Rp 11.250.000.000,00
3. Ruas Kalumpang – Batuisi (Mamuju)
Pagu: Rp 6.850.000.000,00
4 Ruas Salutambung – Urekang (Majene)
Pagu: Rp 21.000.000.000,00
5. Ruas Jl. Marthadinata – Sumare (Rangas) Bts. Tapalang Barat (Segmen Rangas – Sumare) (Mamuju)
Pagu; Rp 65.000.000.000,00
6. Ruas Matangnga – Keppe (Polman)
Pagu: Rp 18.000.000.000,00
7. Ruas Mapilli – Piriang (Polman)
Pagu: Rp 49.355.000.000,00
8. Ruas Tobadak VII – Tobadak VIII (Mamuju Tengah)
Pagu: Rp 9.000.000.000,00
9. Ruas Akses Pelabuhan Budong – Budong
Pagu: Rp 7.000.000.000,00
10. Ruas Akses Pelabuhan Pasangkayu
Pagu : Rp 10.000.000.000,00
11. Ruas Tabone – Nosu
Pagu Rp 27.500.000.000,00.(*)